REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menstruasi atau haid merupakan hal yang normal dialami oleh wanita yang telah baligh. Namun bagaimana ketika sedang berpuasa dan ada tanda-tanda akan datangnya haid seperti bercak coklat, apakah hal tersebut membatalkan puasa?
Melansir laman aboutislam.net, Kamis (14/4/2022), cendekiawan asal Kanada, Syekh Ahmad Kutty menjelaskan bahwa seorang muslimah yang sedang berpuasa dan menemukan tanda-tanda haid tidak perlu ragu.
"Anda tidak perlu repot dengan keraguan. Anda hanya perlu mempertimbangkan puasa Anda jika Anda dapat memastikan fakta bahwa menstruasi dimulai lebih awal. Karena Anda ragu, Anda harus mengabaikannya,"ujar dia.
Menurut hukum fikih kepastian tidak dapat diyakini jika ada keraguan. Dengan kata lain seorang wanita harus meyakini bahwa ketika tanda itu muncul haid belum terjadi hingga benar-benar terjadi pendarahan.
Sehingga wanita tersebut tetap dapat melanjutkan puasa hingga waktu berbuka dan tidak perlu membatalkannya di tengah jalan. Ini pula berlaku ketika seorang wanita mengetahuinya setelah waktu berbuka tiba.
Maka puasa di hari itu tetap dihitung berpuasa dan tidak perlu meng qadha atau membayar puasa di luar Ramadhan nantinya.n