Libur Lebaran, DTW tidak Patuh Pencegahan Covid-19 Bisa Ditutup
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Wisatawan berswa foto bersama keluarganya di Wisata Taman Bunga New Celosia, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. | Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Selama libur cuti bersama Lebaran 2022, semua pengelola daya tarik wisata (DTW) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, harus mematuhi petunjuk pelaksanaan kegiatan pariwisata yang telah dikeluarkan pemerintah.
Termasuk kewajiban untuk mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi sebagai antisipasi terhadap merebaknya kasus Covid-19 di tengah lonjakan kegiatan pariwisata pada masa libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Kabupaten Semarang.
Pelanggaran atas ketentuan penyelenggaraan kegiatan pariwisata dapat berbuah sanksi tegas, berupa penutupan/penghentian kegiatan operasional DTW yang bersangkutan.
Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka Kesiapan Menghadapi Idul Fitri 2022 di Wilayah Kabupaten Semarang, yang digelar di gedung serba guna Alun-alun Bung Karno, di Ungaran, Senin (18/4/2022).
Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Juwair mengatakan, dalam menyambut libur Lebaran tahun ini, Kabupaten Semarang memiliki 55 DTW (baik daya tarik alam, budaya, buatan, dan daya tarik wisata minat khusus).
Selain itu juga memiliki 70 desa wisata (seswita) serta usaha saran pariwisata yang terdiri dari 12 hotel berbintang, 197 hotel non bintang, 16 pondok wisata, 92 karaoke, 16 panti mandi uap, dan 95 salon.
“Termasuk Usaha Jasa Wisata yang antara lain terdiri atas 17 restoran, 145 rumah makan, 226 warung makan, 37 biro perjalanan pariwisata, dan 49 kafe/rumah makan cepat saji,” jelasnya.
Terkait antisipasi meningkatnya kunjungan pada masa libur Lebaran, lanjutnya, Disparta sudah menginstruksikan kepada semua DTW untuk melaksanakan empat pilar ruang lingkup kegiatan yang dikemas dalam standar baru industri pariwisata CHSE (kebersihan, kesehatan, keamanan, dan ramah lingkungan).
Untuk pengelola DTW dan deswita sudah diimbau melalui surat edaran. Dalam surat edaran tersebut setidaknya ada sembilan ketentuan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pengelola DTW.
Yakni selalu mengedepankan sapta pesona, dengan ketentuan selalu memperhatikan kebijakan penanggulangan Covid-19 di wilayah setempat. Selain itu juga wajib menyediakan sarana dan prasarana (sarpras) serta SOP penegakan protokol kesehatan.
Kemudian mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Berikutnya, melakukan pengecekan semua peralatan dan wahana permainan untuk memastikan dalam kondisi yang baik dan layak untuk mendukung keselamatan pengunjung.
Berikutnya, menyediakan pos kesehatan dan pusat informasi serta jumlah petugas yang mencukupi. Meningkatkan kewaspadaan serta menyiapkan skenario pelayanan apabila terjadi kecelakaan atau bencana.
Termasuk menyiapkan antisipasi antrian pengunjung DTW dan menyiapkan langkah-langkah penanggulangan serta menyiapkan areal parkir yang memadai.
Selanjutnya juga selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk antisipasi ancaman keamanan, kemacetan yang diakibatkan jumlah kunjungan. Khusus pengelola DTW dengan risiko tinggi, seperti wahana air, paralayang, dan lain- lain, supaya menyediakan petugas penyelamat yang mumpuni.
Terkait dengan CHSE, lanjut Juwair, yang ditekankan Pemkab Semarang adalah kesehatan. Karena masa libur Lebaran masih dalam suasana Covid-19. Sehingga menjadi kewajiban pengelola DTW agar betul mengindahkan.
Seperti apa yang telah ditegaskan Kapolres Semarang dan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang jika tidak mematuhi -- termasuk tidak mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi—akan mendapatkan sanksi teguran berjenjang tiga kali.
Jika pengelola DTW masih tidak mengindahkan aturan itu, akan dilakukan tindakan tegas berupa penutupan. “Karena apa, jangan sampai nanti penambahan kasus Covid-19 meledak lagi akibat katidakpatuhan itu hingga masyarakat yang lebih luas akan ikut dirugikan,” tegas Juwair.