Program siaran berikutnya ialah Legenda Sang Penunggu di Global TV, yang mengulas tentang mitos, misteri, kisah-kisah legenda yang melekat pada masyarakat daerah tertentu. Program ini dipandang memiliki tendensi syirik dan khurafat.
Untuk itu, Tantan mengungkapkan, MUI menyampaikan rekomendasi kepada lembaga penyiaran untuk segera membenahi isi siaran yang terdapat pelanggaran atau ketidakpatutan. Dalam rekomendasinya, MUI juga menyatakan, banyak program komedi Ramadhan yang ikut terjebak pada genre slapstick dan improvisasi situasional sehingga harus dievaluasi dengan optimal.
"Dialog yang merendahkan lawan main, mengolok, merendahkan, harus diperbaiki untuk tidak dilakukan lagi. Siaran Ramadhan jangan sampai terjerumus pada genre slapstick agresif, ofensif, dan mengumbar sensualitas," kata dia.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mimah Susanti menyampaikan, total ada 108 program siaran Ramadhan yang ditayangkan pada bulan Ramadhan 1443 H. Namun, dia mengatakan, program siaran yang ditayangkan tidak sepenuhnya program baru. Banyak di antaranya yang merupakan program reguler yang dikemas dan diklaim sebagai program repackage.
"Program yang khusus ditayangkan di bulan Ramadhan 1443 H ini tidak banyak perubahan dari program siaran Ramadhan tahun sebelumnya. Untuk sinetron misalnya, hanya berubah jilid atau seasonnya saja. Begitu pun program lainnya, masih dengan judul yang sama dengan tahun sebelumnya," ungkapnya.
Mimah juga mengemukakan, jumlah temuan potensi pelanggaran siaran Ramadhan pada 10 hari pertama dari 2020-2022 cenderung mengalami penurunan. Pada 2020, tercatat ada 82 temuan potensi pelanggaran. Kemudian pada 2021 ditemukan 46 potensi pelanggaran, sedangkan pada tahun ini ditemukan 37 potensi pelanggaran. "Penurunan tersebut tentu berbanding lurus dengan kualitas program siaran yang ditampilkan dalam tiga tahun terakhir," ungkapnya.