Orang yang beritikaf hendaknya juga tidak keluar masjid tanpa ada kepentingan darurat. Orang yang beritikaf hanya boleh keluar dari masjid untuk buang hajat atau keperluan mendesak lainnya.
Selain itu, orang yang beritikaf juga tidak boleh menyetubuhi istri atau mendatanginya. Penjelasan ini berdasarkan hadis dari Aisyah yang artinya,
"Sunnah bagi orang yang beritikaf adalah tak menjenguk orang sakit, tak menyaksikan jenazah, tak mendatangi wanita, tak menyetubuhinya, tidak keluar untuk sutu kepentingan kecuali yang memang harus dia lakukan, tak beritikaf kecuali puasa, dan tak beritikaf kecuali di masjid jami." (HR Abu Dawud).
Sementara, Imam al-Ghazali dalam risalahnya berjudul al-Adab fid Din dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah) mengungkapkan delapan adab itikaf di dalam masjid.
آداب الاعتكاف: دوام الذكر، وجمع الهم، وترك الحديث، ولزوم الموضع، وترك التنقلات، وحبس النفس عن مرادها،
ومنعها في محابها، وجبرها على طاعة الله عز وجل.
Artinya: “Adab itikaf, yakni: terus menerus berdzikir, penuh konsentrasi, tidak bercakap-cakap, selalu berada di tempat, tidak berpindah-pindah tempat, menahan keinginan nafsu, menahan diri dari kecenderungan menuruti nafsu dan menaati Allah azza wa jalla.”