REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Forum Pembela Islam (FPI) akan memantau tempat hiburan malam (THM) selama Ramadhan 1431 Hijriah. Ketua Umum DPP FPI, Muhammad Rizieq Syihab, mengharapkan THM mematuhi Perda No.10/2004 tentang Kepariwisataan dengan menutup operasional selama Ramadhan.
''Kami juga berkomitmen selama Perda itu dijalankan tidak akan ada FPI yang turun ke jalan atau melakukan sesuatu yang tidak semestinya,'' kata Habib Rizieq didampingi Gubernur DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (3/8).
Sedangkan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap THM selama Ramadhan sesuai Perda No.10/2004. ''Karena domainnya pemerintah daerah artinya Perda ini pengendalian, pengawasan, dan pelaksanaannya ada pada domain pemda, karena itu kami sudah mengundang polda dan berbagai pemangku kepentingan lain bersama-sama memantau pelaksanaan perda ini,'' katanya.
Gubernur yang akrab disapa Foke ini telah meminta Kepala Satpol PP DKI, Effendi Anas, untuk mengawasi secara efektif THM bersama dengan ormas misalnya FPI. ''Saya sudah minta Kepala Satpol PP Effendi Anas bersama Habib Salim (Habib Salim Umar Alattas, ketua DPD-FPI DKI Jakarta) untuk membicarakan bagaimana melakukan pengawasan bersama secara efektif. Kalau perda berjalan dengan baik tak ada pengawasan diluar aturan,'' jelasnya.