Kamis 21 Apr 2022 04:39 WIB

Baznas akan Luncurkan Layanan Zakat Metaverse Versi Kedua

Layanan zakat metaverse versi pertama bersifat edukasi dan informasi

Rep: zahrotul oktaviani/ Red: Hiru Muhammad
Petugas memberikan informasi terkait zakat kepada warga di Gerai Zakat Baznas (Bazis) DKI Jakarta di Terowongan Kendal, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta menghadirkan layanan Gerai Zakat & Jemput Zakat di beberapa titik hal ini dalam rangka mempermudah warga dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara offline selama Ramadhan.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas memberikan informasi terkait zakat kepada warga di Gerai Zakat Baznas (Bazis) DKI Jakarta di Terowongan Kendal, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta menghadirkan layanan Gerai Zakat & Jemput Zakat di beberapa titik hal ini dalam rangka mempermudah warga dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara offline selama Ramadhan.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan segera meluncurkan layanan Zakat Metaverse versi kedua. Di versi kedua, layanan yang diberikan akan ditambah dan lebih kompleks, berkaitan dengan zakat dan perhitungannya.

"Kami akan segera meluncurkan layanan Baznas pada platform metaverse ini versi kedua. Di versi kedua, selain konsultasi zakat akan ada simulasi tentang perhitungan zakat dan katalog program zakat," kata Deputi Bidang Pengumpulan Baznas M Arifin Purwakananta, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga

Adanya katalog program zakat ini disediakan untuk nantinya dipilih oleh masyarakat. Harapannya, semakin banyak orang yang mengetahui problematika seputar zakat infak dan sedekah, sehingga bisa dibantu oleh Baznas melalui kanal tersebut.

Ke depan, jika pembayaran uang kripto sudah dihalalkan atau sudah ada saluran uang virtual yang halal, maka Baznas akan segera membuka donasi melalui kripto, NFT, atau uang virtual lainnya.

Arifin menjelaskan, layanan Zakat Metaverse versi pertama yang diluncurkan beberapa waktu lalu sifatnya berupa layanan edukasi dan informasi bagi masyarakat Indonesia. Pihaknya belum membuka layanan pembayaran, mengingat sampai saat ini beluma da fatwa halal dari MUI terkait hal tersebut.

"Kami belum menargetkan uang dalam layanan metaverse, karena pembayaran melalui metaverse ini masih belum dihalalkan. Kami masih menunggu fatwa halal dari MUI, sehingga kami belum membuat layanan zakat infak sedekah atau layanan melalui kripto metaverse," ucapnya.

Sejak diluncurkannya layanan ini, ia mengaku antusiasme dan dukungan dari masyarakat luar biasa. Dukungan atas inovasi pelayanan dari Baznas mendapat ini apresiasi yang tinggi, bahkan diliput oleh media televisis berbasis internasional.

Baznas disebut berupaya untuk memanfaatkan hadirnya metaverse dan membuka ruang bagi pengguna video reality agar lebih dekat dengan mereka. Pihaknya telah menyiapkan petugas yang secara virtual akan memberikan panduan dan informasi seputar haul, hisab, serta hal lain yang berhubungan dengan zakat.  

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement