REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) menyiapkan skenario rekayasa arus lalu lintas di ruas jalan tol selama musim mudik lebaran 2022.
Adapun rekayasa lalu lintas yang dilakukan adalah one way dan pembatasan kendaraan roda empat melalui sistem ganjil genap.
"Ini adalah rencana pelaksanaan rekayasa lalu lintas berupa one way maupun ganjl genap," ujar Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).
Menurut Kombes Pol Eddy Djunaedi, pelaksanaan rekayasa lalu lintas arus mudik diterapkan mulai Kamis 28 April 2022 sampai Ahad, 1 Mei 2022. Adapun waktu pelaksanaan dimulai pada hari Kamis (28/4/2022) pukul 17.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
Namun, kata Eddy, pada Jumat 29 April 2022 dan Sabtu, 30 April 2022 waktu pelaksanaan dimulai lebih pagi yakni pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Sementara, pada Ahad, 1 Mei 2022 waktu pelaksanaan dipersingkat dari pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Lanjut Eddy, adapun untuk tempat pelaksanaan rekayasa lalu lintas tersebut berlaku dari mulai Tol Cikampek Kilometer 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung pada Kilometer 414. Kemudian masa berlaku kebijakan rekayasa lalu lintas bersifat situasional atau tergantung dari kondisi arus lalu lintas.
"Untuk berakhirnya pelaksanaan one way perpanjangan waktunya bersifat situasional "Diskresi Kepolisian" Pelaksanaan arus mudik bersamaan dimulainya one way," jelas Eddy.
Selanjutnya, Eddy mengingatkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Kepatuhan itu perlu dilakukan demi kelancaran, keamanan dan kenyamanan bersama. Karena itu, masyarakat diharapkan memperhatikan betul kendaraan pada saat masuk kawasan yang diterapkan rekayasa lalu lintas tersebut.
"Harus betul-betul menyiapkan kendaraan, siap pengemudinya, siap kartu e-toll sudah terisi penuh, siap dengan BBM, siap membawa bekal untuk diperjalanan," kata Eddy mengingatkan.
Kendati demikian, Eddy mengatakan, ada sejumlah kendaraan yang terbebas dari kebijakan ganjil-genap maupun one way.
Artinya kendaraan-kendaraan yang dikecualikan tersebut bisa menggunakan jalur yang dikenakan rekaya lalu lintas tanpa memperhatikan aturan kebijakan one way dan ganjil genap. Berikut kendaraan-kendaraan yang dikecualikan: