REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menjamin petani di sekitar kawasan pangan dapat mengelola lahan-lahan pertanian di dalam kawasan pangan nusantara di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.
"Petani, pekebun, dan sebagainya tetap bisa bekerja di dalam kawasan pangan nusantara di Desa Talaga," kata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh, dihubungi dari Palu, Ahad (24/4/2022).
Petani di sekitar kawasan pangan, sebut dia, akan mendapat lahan pertanian di dalam kawasan pangan melalui redistribusi lahan atau tanah lengkap dengan sertifikatnya. "Masing-masing kepala keluarga petani mendapat dua hektare, dari total luas lahan kawasan pangan nusantara 1.123,59 hektare," sebut Ridha Saleh.
Berdasarkan data sementara Pemprov Sulteng sekitar 200 kepala keluarga petani di sekitar kawasan pangan akan mendapat lahan. "Ini redistribusi tanah, jadi petani mendapatkan tanah dari negara melalui pemerintah. Nah, nanti Pemerintah Pusat yang akan menyerahkan sertifikatnya," ucap Ridha Saleh.
Ia menuturkan, sertifikat tanah yang diberikan kepada masyarakat petani, merupakan sertifikat khusus karena lahan tersebut tidak boleh diperjualbelikan oleh petani, melainkan hanya diwariskan. "Karena itu dari total 1.123,59 hektare lahan kawasan pangan, akan ada 400 hektare tanah masyarakat," kata dia.
Hal itu, menurut dia, sekaligus menjadi pembeda kawasan pangan nusantara di Donggala, dengan kawasan pangan di daerah lain di Indonesia. "Selain itu, dalam kawasan tersebut juga ada kawasan hijau yang tidak boleh diganggu, serta terdapat pusat pembibitan tanaman konservasi," ujarnya.