Polres Kulon Progo Ungkap Kasus Penyimpanan Obat Mercon

Red: Muhammad Fakhruddin

Polres Kulon Progo Ungkap Kasus Penyimpanan Obat Mercon (ilustrasi).
Polres Kulon Progo Ungkap Kasus Penyimpanan Obat Mercon (ilustrasi). | Foto: Antara/Muhammad Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID,KULON PROGO -- Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan pengungkapan kasus penyimpanan obat mercon bubuk yang tergolong bahan peledak beserta gulungan kertas selongsong calon petasan dengan enam tersangka, empat di antaranya anak-anak.

"Pengungkapan kasus penyimpanan obat mercon bubuk merupakan bagian dari hasil pelaksanaan Operasi Pekat Progo 2022. Ada enam pelaku yang diamankan dalam kasus ini. Dua tersangka dewasa ditahan, dan empat yang masih anak-anak dibebaskan dalam pengawasan dan pembinaan," kata Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini, di Kulon Progo, Senin (25/4/2022).

Ia mengatakan dalam pengungkapan kasus obat mercon tersebut, petugas mengamankan lebih dari 25 kilogram bahan peledak. Sementara gulungan kertas selongsong yang diamankan sebanyak satu karung calon petasan berbagai ukuran dengan diameter maksimal 10 cm dan tinggi 25 cm.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kejadian di sekitar bila berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban bersama," katanya pula.

Baca Juga

Selain penyimpanan obat mercon bubuk, kata dia lagi, Operasi Pekat Progo 2022 juga mengungkap tindak pidana lain di antaranya dua kasus perjudian, tiga kasus kepemilikan senjata tajam, empat kasus peredaran minuman keras serta satu kasus pencurian kendaraan bermotor.

Diharapkan, pelaksanaan Operasi Pekat Progo 2022 bisa mewujudkan kenyamanan dan ketenteraman ibadah Ramadhan serta perayaan Idul Fitri 2022.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso mengatakan lima pelaku penyimpanan obat mercon bubuk yang diamankan pihaknya yakni TY F (17) warga Penjalin, Donomulyo, Nanggulan, RDT (17) warga Paingan, Sendangsari, Pengasih, AP (16) warga Pereng, Sendangsari, Pengasih, AN warga Triharjo (Sleman), serta TM (23) warga Triharjo (Sleman).

Sementara satu pelaku lainnya yakni FM (14) warga Karangsewu, diamankan, karena terbukti menyimpan puluhan gulungan kertas selongsong calon petasan. Penangkapan TY F dan RDT dilakukan petugas Polsek Sentolo dengan barang bukti 5,5 kg obat mercon bubuk, sementara penangkapan AP dilakukan petugas Polsek Pengasih dengan barang bukti 3,4 kg obat mercon bubuk.

Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas Satreskrim Polres Kulon Progo, pelaku lain yakni AN dan TM berhasil ditangkap dengan barang bukti 17 kg obat mercon bubuk. Terpisah, petugas juga mengamankan satu karung gulungan kertas selongsong calon petasan dari pelaku lain yakni FM di wilayah Galur.

"Kami gunakan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Munarso.

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Terkait


Polresta Sidoarjo Sita 27,5 Kilogram Bahan Petasan Jelang Idul Fitri

Realisasi Vaksinasi Booster Covid-19 di Kulon Progo Capai 20,75 Persen

Jelang Lebaran, Warga Diimbau tidak Bermain Petasan

Pemkab Kulon Progo Sambut Baik Penurunan PPKM dari Level 3 ke Level 2

Polres Jember Musnahkan Bahan Peledak Jenis Petasan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark