REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), pekan ini. Pencairan akan dilakukan jika seluruh Perangkat Daerah (PD) telah melakukan pengajuan.
"Kami upayakan THR ASN Pemkot Depok turun minggu ini. Karena kami juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022," ujar Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, di Balai Kota Depok, Senin (25/4/2022).
Menurut Wahid, dana THR bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai Rp 40,9 miliar untuk 6.098 ASN di Kota Depok. Nilai ini masih perkiraan, sedangkan nilai pastinya akan terlihat ketika seluruh PD telah mengajukan THR.
“"Peraturan Wali Kota juga sudah keluar Nomor 18 Tahun 2022 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun 2022," tuturnya.
Lanjut Wahid, untuk besaran THR berbeda-beda. Semua tergantung golongan, masa kerja dan kelas jabatan. Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen, sesuai dengan kelas jabatan.
"Untuk pekerja non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT), THR-nya dibayarkan dari anggaran kegiatan yang ada di masing-masing Perangkat Daerah," pungkasnya.