Senin 25 Apr 2022 23:39 WIB

Tangsel Segera Keluarkan SE Soal Halal Bihalal Lebaran

Wali Kota Tangsel menyebut halal bihalal kemungkinan dilakukan terbatas

Rep: Eva Rianti / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memberikan sambutan saat peresmian gedung sekolah dan pesantren tuna netra di Jalan Masjid Al-Latif, Setu, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (27/11). Yayasan Raudlatul Makfufin meresmikan gedung sekolah dan pesantren bagi penyandang tuna netra sekaligus merayakan hari jadinya yang ke-38. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memberikan sambutan saat peresmian gedung sekolah dan pesantren tuna netra di Jalan Masjid Al-Latif, Setu, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (27/11). Yayasan Raudlatul Makfufin meresmikan gedung sekolah dan pesantren bagi penyandang tuna netra sekaligus merayakan hari jadinya yang ke-38. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan halal bihalal perayaan Idul Fitri 1443 Hijriyah. SE itu rencananya bakal dikeluarkan usai pembahasan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) pada Selasa (26/4/2022).

"Besok (Selasa, 26 April) InsyaAllah akan dibahas dengan dengan Forkopimda. Besok akan diatur akan dikeluarkan SE tindak lanjut dari SE Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada wartawan di Tangsel, Senin (25/4).

Meski SE belum dikeluarkan, Benyamin sudah mencatat beberapa poin dalam pelaksanaan halal bihalal Lebaran mendatang. Dia menyebut kemungkinan kegiatan halal bihalal hanya dilakukan terbatas. 

"Yang pasti kita salat Idul Fitri di Islamic Center Tangsel, tapi tidak ada halal bihalal lah, salaman biasa saja ya, paling menyediakan sarapan buat tamu-tamu yang hadir. Di rumah dinas juga saya tidak mengadakan, paling keluarga saja lah," kata dia. 

Benyamin berharap aturan halal bihalal dalam SE dapat ditaati oleh masyarakat di Tangsel sebagai upaya untuk menekan angka kasus Covid-19 di wilayah tersebut. Meski saat ini angkanya terus bergerak melandai, namun kewaspadaan tetap perlu dilakukan. 

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) nomor 003/2219/SJ tentang pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H tertanggal 22 April 2022. Tito meminta kepala daerah memperhatikan berbagai hal sehubungan dengan kegiatan halal bihalal oleh masyarakat untuk mencegah peningkatan jumlah kasus Covid-19.

Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Luar Jawa-Bali yang berlaku.

Dalam SE tersebut Tito memerinci, maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3. Sementara 75 persen untuk daerah yang berada di level 2 dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan) serta harus menghindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19.

Kegiatan halal bihalal tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement