REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat aset sebesar Rp 162 triliun pada kuartal I 2021. Adapun realisasi ini tumbuh 16 persen dibandingkan periode sama tahun lalu sebelumnya Rp 140 triliun.
LPS mempunyai tugas menjamin simpanan, melakukan resolusi bank, melakukan tindakan antisipasi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, dan pada masa krisis sistem keuangan menyelenggarakan Program Restrukturisasi Perbankan.
LPS memiliki liabilitas sebesar Rp 864,7 miliar pada 31 Desember 2021. Liabilitas yang dimiliki LPS turun 12 persen dari sebelumnya Rp 982,8 miliar pada Desember 2020.
Namun, ekuitas yang dimiliki LPS tumbuh 16 persen dari Rp 139,1 triliun menjadi Rp 161,1 triliun. Maka demikian, LPS mencatat total liabilitas dan ekuitas sebesar Rp 162 triliun. Nilai itu tumbuh 16 persen dari semula Rp140 triliun pada Desember 2020.
“Laporan keuangan ini merupakan bagian dari laporan keuangan LPS tahun 2021 dan 2020 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan opini Wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,” tulis laporan keuangan LPS, Selasa (26/4/2022).
Kemudian total pendapatan yang dimiliki LPS juga naik 11 persen dari Rp 22,3 triliun menjadi Rp 24,6 triliun. Sementara itu, total beban menyusut 11 persen dari Rp 2,4 triliun kini menjadi Rp 2,1 triliun pada Desember 2021.
LPS mencatat pertumbuhan surplus sebesar 13 persen atau naik dari Rp 19,35 triliun menjadi Rp 21,96 triliun pada Desember 2021. Sedangkan, surplus sebelum pajak naik dari Rp 19,92 triliun menjadi Rp 22,53 triliun pada Desember 2021.