Jelang Idul Fitri, Polres Purbalingga Musnahkan Ribuan Botol Miras
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Pemusnahan miras tradisional dalam Operasi Ketupat Candi 2022 di GOR Satria Purwokerto, Jumat (22/4/22). | Foto: Republika/Idealisa masyrafina
REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA - Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriyah, Polres Purbalingga melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) sebanyak 2.223 botol miras berbagai merk dan 233 liter miras jenis tuak.
Selain itu, petasan sebanyak 5.176 butir berbagai ukuran juga dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Purbalingga, Rabu (27/4/2022).
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, pemusnahan barang bukti miras dan petasan tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan selama ramadhan menjelang Idul Fitri.
"Total ada 2.223 botol miras, 233 liter tuak, dan 5.176 butir petasan yang hari ini dimusnahkan," jelas Kapolres Purbalingga, Rabu.
Ia mengatakan, miras seringkali menjadi pemicu tindak pidana seperti perkelahian maupun tindak kekerasan. Oleh sebab itu, pemusnahan miras dilakukan demi menciptakan situasi kondusif selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah.
"Razia miras tidak hanya dilakukan saat ini saja, namun akan dilakukan secara berkelanjutan dengan harapan mendukung situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Purbalingga," kata Kapolres.
Sementara itu, Ketua FKUB Purbalingga KH Nurkholis Masrur menyampaikan apresiasi atas pemusnahan barang bukti miras dan petasan yang dilakukan Polres Purbalingga. Dia berharap dengan pemusnahan miras dan petasan mampu mendukung situasi keamanan di Purbalingga.
"Menurut kaca mata agama, Rasulullah bersabda minuman keras merupakan puncak segala macam kesalahan atau kemaksiatan. Maka kami mendukung upaya yang dilakukan oleh Polres Purbalingga demi situasi Kabupaten Purbalingga yang aman dan kondusif," ujar Nurkholis.
Kegiatan pemusnahan miras dan petasan dihadiri Forkopimda, tokoh masyarakat dan tokoh agama Kabupaten PurbaIingga. Dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti miras oleh Kapolres Purbalingga dan Forkopimda.