REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vaksin Covid-19 memang bisa memberikan perlindungan dari kondisi serius akibat infeksi virus SARS-CoV-2. Hanya saja, ikhtiar tersebut perlu dibarengi penerapan protokol kesehatan secara disiplin, termasuk bila Anda melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini.
Hal ini diungkapkan dokter spesialis paru dari Divisi Infeksi Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Erlina Burhan. Ia merujuk pada data lebih dari 79 laporan dari berbagai belahan dunia dan dikaji oleh 18 pakar kesehatan.
Laporan itu menyebutkan, vaksin berbasis mRNA maupun vektor virus seperti AstraZeneca memiliki tingkat perlindungan yang ekuivalen terhadap kejadian rawat inap 91,3-92,5 persen. Sementara itu, risiko kematian akibat Covid-19 sekitar 91,4-93,3 persen setelah dua kali diberikan atau dosis pertama dan kedua.
Kedua jenis vaksin ini dikatakan juga konsisten memberikan perlindungan tinggi, bahkan pada kelompok rentan seperti mereka dengan lanjut usia atau lansia. Terkait antibodi, Erlina menekankan vaksin Covid-19 yang tersedia menghasilkan respons yang berbeda dan ini tak bisa menjadi prediktor untuk melihat efektivitas vaksin sekaligus dalam hal mencegah rawat inap dan risiko kematian.
Risiko seseorang terinfeksi virus corona (SARS-CoV-2) dan menjadi sakit bisa disebabkan berbagai faktor. Imunitas dan jumlah virus yang masuk ke dalam tubuh termasuk di antaranya.
"Terpapar hanya sekali dan dengan jumlah sedikit akan mudah diatasi respons imun apalagi bila sudah divaksin, sudah punya antibodi)," ujar Erlina dalam "Roundtable Efektivitas Vaksin Covid-19 Asia dan Indonesia" yang digelar daring, Rabu.
Selain itu, ada juga pengaruh faktor lingkungan. Seseorang yang berada di lingkungan yang memungkinkan dia terekspos dengan virus terus menerus, maka memiliki kemungkinan terinfeksi, apalagi bila dia abai menerapkan proteksi optimal seperti malas memakai masker dan protokol kesehatan lainnya diabaikan.
Pentingnya booster
Seiring waktu, perlindungan vaksin Covid-19 menurun sehingga dosis penguat atau booster diperlukan masyarakat. Untuk meningkatkan kembali proteksi yang turun, maka kebijakan booster bagi orang-orang setelah enam bulan mendapatkan vaksin primer pun diberlakukan.
Kebijakan ini mulai dilaksanakan pada 12 Januari 2022 dengan jenis vaksin akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksin dosis 1 dan 2 serta ketersediaan vaksin di tempat layanan. Menurut Badan POM dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), kombinasi vaksin yang diberikan terbagi menjadi beberapa kelompok