Hadits ini diriwayatkan oleh Ibn Umar, tetapi lemah, karena hadits ini diriwayatkan oleh Ismail Ibn Ayyash dari Hijaziyin dan dia terkenal karena meriwayatkan hadits-hadits yang lemah dari mereka.
Namun, wanita yang sedang menstruasi atau nifas tidak boleh menyentuh mushaf. Ia bisa membaca dari ingatannya sendiri atau dari salinan Alquran tanpa menyentuhnya, sesuai pendapat di atas.
"Adapun junub, dia tidak boleh membaca Alquran, baik dari hafalan atau dari mushaf sampai dia mandi besar. Perbedaan di antara mereka adalah jangka waktu bagi orang yang junub untuk menyucikan dirinya sangat singkat bisa mandi segera setelah bercinta atau mimpi basah," kata dia.
Lalu, wanita yang mengalami menstruasi atau pendarahan setelah melahirkan tidak memiliki kendali atas situasinya. Masalahnya terserah pada Allah SWT.
Oleh karena itu, dibolehkan bagi mereka untuk membaca Alquran agar tidak lupa dan tidak ketinggalan mempelajari ajaran syari'at dari Kitab Allah. Jika demikian halnya, maka tentu boleh bagi mereka membaca buku-buku yang mengandung doa yang dicampur dengan ayat dan hadits. Ini adalah pandangan yang diyakini paling benar.
Akhirnya, Imam Masjid Calgary, Alberta, Kanada, dan mantan Profesor di King Saud University, Riyadh, Arab Saudi Sheikh Muhammad Iqbal Nadvi menyimpulkan wanita yang sedang haid tidak boleh sholat. "Tapi dapat melakukan hal berikut yaitu membaca sebanyak-banyaknya untuk menambah pengetahuannya tentang Islam. Ia boleh berdoa, menghabiskan waktu berdzikir kepada Allah SWT, dan mendengarkan Alquran atau membaca dari hafalannya," kata dia.