Suguhan Tapai dan Brem untuk Idul Fitri, Apakah Halal?

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah

Sabtu 30 Apr 2022 15:05 WIB

Penjual tape singkong di jalur Pantura yang melintasi Desa Pangulah Baru, Kabupaten Karawang pada Jumat (31/5) sore. Suguhan Tapai dan Brem untuk Idul Fitri, Apakah Halal? Foto:

1

Dalil yang ada adalah Firman Allah SWT tentang pengharaman khamr, bukan pengharaman alkohol.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (Al Maa'idah ayat 90).

Serta hadits-hadits Nabi SAW.:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. الجماعة الا البخارى و ابن ماجه

Dari Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi SAW pernah bersabda, “Setiap (minuman) yang memabukkan itu khamr, dan setiap (minuman) yang memabukkan itu haram.”

(HR. Jama’ah, kecuali Bukhari dan Ibnu Majah).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: كُلُّ مُخَمِّرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. ابو داود

Dari Ibnu ‘Abbas RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Setiap minuman yang menutupi akal (memabukkan) disebut khamr, dan setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram.” (HR. Abu Dawud).

Maka menjadi sangat jelas bahwa yang diharamkan adalah segala makanan atau minuman yang bisa menutup akal pikiran alias memabukkan saat dikonsumsi. Oleh sebab itu, para ulama sepakat, pertama, padatan tapai hukumnya halal karena tidak memiliki efek khamr alias tidak memabukkan.

Cairan tapai itu hukumnya haram karena memiliki efek khamr alias memabukkan. Ketika makan tapai, para ulama merekomendasikan untuk memakan padatannya saja, dan membuang semua cairan di sekitarnya.

Bagaimana dengan cairan yang masih menempel pada padatan? Cairan yang masih menempel pada padatan (setelah ditiriskan) termasuk rukshah atau keringanan dari Allah. Ia halal dimakan. Hal ini dianalogkan dengan hukum darah yang masih tersisa dan menempel pada organ dalam ketika seekor binatang halal disembelih secara syar’i.

Lalu bagaimana hukum makanan brem Madiun? Brem Madiun adalah makanan tradisional khas Jawa Timur, bentuknya padat, berwarna krem kekuningan, manis dengan sedikit asam. Makanan ini dibuat dari air tapai, namun sama sekali tidak memabukkan. Karena tidak memabukkan, brem Madiun halal dikonsumsi.

Kemudian bagaimana hukum brem Bali? Minuman brem Bali berbeda dengan brem Madiun. Minuman tradisional khas Pulau Bali ini memiliki efek memabukkan. Karena memabukkan, maka brem Bali haram dikonsumsi.

Terpopuler