REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi umat Muslim yang mengetahui besarnya keutamaan puasa Ramadhan, pasti akan bersedih dengan kepergian bulan suci ini. Tapi dengan sifat Allah SWT yang Maha Pengasih dan ajaran dari Rasul-Nya, ternyata umat masih bisa menggapai satu amalan puasa yang memiliki keutamaan besar, yakni puasa Syawal.
Puasa Syawal merupakan puasa sunnah yang sangat besar keutamaannya. Bahkan Nabi Muhammad SAW menggambarkan orang-orang yang melakukannya seperti berpuasa setahun penuh.
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim).
• Hukumnya
Dalam Ensiklopedi Fatwa Ramadhan karya Syekh Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Al Maqshud dijelaskan, hadits shahih ini menunjukkan puasa enam hari pada bulan Syawal adalah sunnah. Amalan ini dilakukan oleh Imam Syaf'i, Imam Ahmad dan banyak ulama lainnya.
Adapun adanya ulama yang berpendapat amalan ini makruh, tetap tidak bisa menyangkal hadits shahih dengan alasan karena khawatir orang awam menganggapnya termasuk puasa Ramadhan. Atau khawatir menganggapnya wajib, atau tidak ada riwayat dari para ulama terdahulu. Anggapan itu tidak bisa mengalahkan hadits shahih, dan orang yang mengetahui argumen yang kuat tidak bisa disamakan dengan orang yang tidak mengetahuinya.
• Tata cara puasa Syawal
Ulama Arab Saudi Syekh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin menjelaskan, puasa enam hari bulan Syawal ini hukumnya sunnah bukan wajib. Ia menyebut, amalan ini paling utama dilakukan secara berturut-turut setelah Idul Fitri, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh."
Tetapi umat boleh melakukannya secara terpisah-pisah pada awal, pertengahan, atau pada akhir bulan, semua ini tidak mempengaruhi sahnya puasa sesuai syariat.
• Masih punya utang puasa Ramadhan, bolehkah langsung puasa Syawal?
Lembaga penelitian ilmiah dan fatwa Saudi menjelaskan hendaknya orang yang memiliki utang puasa Ramadhan agat menunaikannya terlebih dahulu. Lalu setelah utang puasa Ramadhan ditunaikan, barulah melakukan puasa sunnah enam hari pada bulan Syawal. Hal ini karena tidak mungkin menyertakan puasa sunnah enam hari pada Syawal kecuali setelah usai puasa Ramadhan.