Jumat 06 May 2022 20:02 WIB

Polisi Ringkus 15 Orang Pelaku Pungli Modus Parkir dan Minta Sumbangan di Padang

Masyarakat diminta melapor jika ada pelaku meminta uang parkir tanpa karcis.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Kepolisian Resor Kota Padang (Polresta Padang) menindak pungutan liar (pungli) dengan modus parkir kendaraan dan minta sumbangan. Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, mengatakan pihaknya mengamankan 15 orang pelaku pungli di wilayah hukumnya pada pada Rabu (4/5/2022).

"Mereka yang melakukan pungli tersebut, modusnya berbagai macam, seperti sumbangan untuk pemuda, parkir liar memakai atribut parkir dan tukang parkir yang meminta harga diatas ketentuan," kata Imran, Jumat (6/5/2022).

Baca Juga

Seluruh pelaku diamankan di kawasan Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Mereka meminta uang keamanan parkir kepada pengunjung pantai yang menggunakan kendaraan Rp 10 ribu tanpa memberikan karcis resmi dari dinas terkait.

Selanjutnya, di Teluk Nibung, Kelurahan Gates Kecamatan Lubuk Begalung, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang meminta uang kepada pengunjung pantai dengan modus uang pemuda.

Lalu, di sepanjang objek wisata Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat. Modus operandi para pelaku yaitu dengan meminta uang keamanan parkir kepada pengunjung pantai yang menggunakan kendaraan tanpa memberikan karcis resmi dari Dinas terkait.

“Semua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Padang. Sejumlah uang tunai berhasil diamankan. Kepada masyarakat, disarankan langsung melapor ke pos pengamanan jika mendapati aktivitas pungli,” ujar Imran Amir.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement