REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menyebutkan, dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang viral karena membuat foto tanpa busana di objek wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan, akan dideportasi dan dimasukkan namanya dalam daftar cekal. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia menyebutkan nama dua WNA tersebut, yakni Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleev. "Dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut, mereka melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku," kata Tedy Riyandi saat dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Jumat (6/5/2022).
Mereka merupakan investor yang mendirikan PT Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik. Pasangan suami istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada 2020 dan kedua kali pada November 2021 dengan tujuan berlibur dan berinvestasi.
Selama pemeriksaan, kata dia, keduanya mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam akun Instagram pribadi milik Alina Fazleeva adalah dirinya. Mereka melakukan hal itu pada 1 Mei 2022 di obyek wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan.
"Mereka mengaku tidak tahu bahwa pohon itu adalah tempat yang disucikan di Bali dan yang bersangkutan mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali karena motifnya hanya ingin foto dengan tema menyatu bersama alam," katanya.
Menurut mereka, foto seperti itu masuk ke dalam seni dan menjadikannya dokumentasi pribadi bukan komersial. Mereka mengaku melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain.
Akibat dari kejadian tersebut, mereka mengikuti prosesi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada peraturan adat yang berlaku di Desa Tua, Tabanan, pada hari Jumat (6/5/2022).