REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG— Komunitas warga yang terhimpun dalam Ikatan Keluarga Lamaholot Kupang menyatakan akan terus mengawal proses hukum terhadap penganiaya wartawan media daring Fabianus Latuan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Kami akan terus mengawal dan mendukung Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota untuk tegas membongkar aktor intelektual di balik kasus penganiayaan atau percobaan pembunuhan wartawan Fabianus Latuan," kata Ketua Ikatan Keluarga Lamaholot Kupang, Stephanus Jhon Kotan, dalam keterangan yang diterima di Kupang, Sabtu (8/5/2022).
Dia mengapresiasi Kepala Polres Kupang Kota yang telah membuktikan komitmennya mengungkap kasus penganiayaan wartawan tersebut dengan menangkap para pelaku.
Pihaknya berharap para pelaku diproses hukum atau dikenai sanksi sesuai aturan hukum berdasarkan fakta dan dan bukti yang telah didapatkan."Kami siap mengawal proses ini dan tetap membantu kerja kepolisian," katanya.
Dia menambahkan pihaknya juga akan melawan orang atau pihak tertentu yang mencoba menghentikan proses hukum ini atau sengaja mengalihkan masalah ini sehingga proses tidak berjalan atau berjalan di tempat.
Sebelumnya, wartawan media daring Fabianus Latuan dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal seusai mengikuti jumpa pers di Kantor PT Flobamor di wilayah Naikolan Kota Kupang pada Selasa (26/4/2022).
Korban dianiaya hingga menyebabkan luka-luka di bagian kepala, wajah, dan dada sehingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Kepolisian Resor Kupang pun bergerak cepat hingga berhasil menangkap lima tersangka penganiayaan tersebut melalui koordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
"Empat orang kami tangkap di Balikpapan, Samarinda, Kalimantan Timur, dan satu orang ditangkap di Kota Kupang," kata Kapolresta Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna B.
Lima tersangka yang sudah ditangkap pada Rabu (4/5) di Samarinda dan dibawa ke Kupang pada Kamis (5/5) adalah N, M, P, MD, sedangkan J.N ditangkap di Kota Kupang.
Tim penyidik dari Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan dengan memeriksa status perjalanan empat tersangka yang ditangkap saat sedang berada di bandara Sepinggan hendak menuju ke Jakarta.
Dia pun mengatakan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik para tersangka tersebut lanjut dikenakan Pasal 170 Junto Pasal 55 dan 56. Sementara itu terkait satu tersangka lagi, kata Krisna, kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).