Pemkot Pekalongan Ingatkan Tenaga PPPK Tingkatkan Kualitas Mengajar
Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkot Pekalongan Ingatkan Tenaga PPPK Tingkatkan Kualitas Mengajar (ilustrasi). | Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
REPUBLIKA.CO.ID,PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengingatkan kepada 129 tenaga guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang baru menerima surat keputusan (SK) nomor induk agar lebih meningkatkan kualitas mengajar.
"Kami berpesan para guru PPPK agar mengedepankan profesionalitas dan kualitas mengajar pada siswa," kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid pada acara penyerahan SK nomor induk PPPK di Pekalongan, Rabu (11/5/2022).
Menurut dia, momentum ini merupakan hal yang tidak terlupakan dimana pada akhirnya penantian dan perjuangan panjang bertahun-tahun yang sebelumnya para tenaga guru honorer ini untuk bisa diangkat menjadi PPPK guru yang merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
"Alhamdulillah ada 129 orang tenaga pengajar yang sudah lolos seleksi dan mendapat SK PPPK guru. Terlebih, perjuangan mereka mendapatkan SK ini sangat luar biasa, ada yang prosesnya bertahun-tahun mengabdi, tes berkali-kali gagal, dan pada akhirnya bisa lolos," katanya.
Afzan Arslan yang akrab disapa Aaf mengatakan hal ini tentunya patut disyukuri bersama dan harus dibarengi dengan semangat meningkatkan kualitas mengajar para guru dalam membantu pemerintah mencerdaskan anak didik sebagai generasi penerus bangsa.
Selain itu, Aaf mengingatkan pada para PPPK guru ini bukan hanya sekadar mengejar status dan penghasilan saja, namun juga bisa melahirkan generasi emas. "Apalagi di antara mereka ini masih ada yang masih berusia muda, berproduktif, berkreasi dan memberikan ilmu yang lebih kepada peserta didiknya, sehingga bisa melahirkan siswa yang berkualitas serta berprestasi," katanya.
Kepala Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekalongan Anita Heru Kusumorini mengatakan 129 tenaga guru yang lolos PPPK formasi 2021 ini merupakan guru honorer dari K2 dan guru swasta yang memiliki SK yayasan yang berhasil lolos secara persyaratan pendaftaran, baik administrasi maupun seleksi tes.
"Jadi tidak hanya guru yang bekerja di sekolah negeri, namun guru dari sekolah swasta yang nantinya penempatan kerja di sekolah negeri di bawah naungan dinas pendidikan," katanya.
Anita menambahkan perjanjian masa kerja para tenaga guru PPPK tersebut berdurasi lima tahun, namun kemungkinan ada yang sudah mendekati batas usia pensiun, yaitu berusia 60 tahun, sehingga kurang dari lima tahun.