Selasa 17 May 2022 17:31 WIB

Menteri ESDM: Harga Pertalite dan Listrik Belum akan Naik

Pemerintah masih menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan pemerintah belum berencana untuk menaikan harga jual Pertalite maupun tarif listrik dalam waktu dekat. Ia berdalih, pemerintah masih menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan pemerintah belum berencana untuk menaikan harga jual Pertalite maupun tarif listrik dalam waktu dekat. Ia berdalih, pemerintah masih menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan pemerintah belum berencana untuk menaikan harga jual Pertalite maupun tarif listrik dalam waktu dekat. Ia berdalih, pemerintah masih menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

"Belum ada yang naik. Kita masih terus menjaga kondisi perekonomian kita," ujar Arifin di Kementerian ESDM, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga

Apalagi, saat ini kata Arifin pemerintah masih menjaga tingkat inflasi. Untuk itu, khususnya tarif listrik kata Arifin pemerintah masih memberlakukan tarif listrik yang berlaku sejak 2017.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana juga memastikan hal ini. Kata Rida, pemerintah masih melakukan kajian terkait rencana kenaikan tarif listrik.

Kata dia, banyak hal yang perlu dihitung baik dari kekuatan APBN, daya beli masyarakat juga kemampuan industri. "Masih digodok, (melihat) kekuatan APBN, daya beli masyarakat, apakah industri sudah pulih apa belum dan situasi global," tambah Rida.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai, mestinya kenaikan tarif listrik dilakukan saat masyarakat sudah pulih ekonominya. Jika saat ini dilakukan, sudah banyak komoditas yang naik seperti BBM dan juga harga bahan pokok.

Hanya saja, jika tidak segera disesuaikan menurut Fahmi akan membebani APBN. Ia menilai, pemerintah perlu secara bertahap melakukan penyesuaian harga tersebut, misalnya kepada golongan yang memang bukan penerima subsidi.

Menurutnya, penetapan tarif listrik seharusnya menganut prisip tarif progresif pada setiap golongan yang berbeda. Untuk golongan pelanggan 900 VA ditetapkan sebesar Rp 1.444,70/kWh, untuk golongan pelanggan di atas 900 VA-2.200 VA dinaikkan 10 persen menjadi sebesar Rp 1.589.17. Untuk golongan  di atas 2.200 VA-6.600 VA dinaikkan 15 persen menjadi Rp 1.827,54. Untuk golongan pelanggan di atas 6.600 VA dinaikkan 20 persen menjadi Rp 2.193.05.

"Penyesuaian dengan prinsip tarif progresif itu, selain mencapai keadilan bagi pelanggan, juga akan mecapai harga keekonomian sehingga dapat memangkas kompensasi yang memberatkan APBN," terang Fahmy, Senin (16/5/2022).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement