REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kota Cirebon meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021. Raihan itu merupakan yang keenam kalinya secara berturut-turut.
Opini WTP diserahkan BPK Perwakilan Jawa Barat kepada Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati mewakili Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, didampingi oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
Atas capaian tersebut, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, mengaku bersyukur. Dia menilai, keberhasilan dalam meraih opini WTP itu salah satunya berkat kerja keras seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cirebon.
Azis pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkot Cirebon. "Terima kasih kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemda Kota Cirebon yang telah berupaya maksimal melaksanakan tertib tata kelola keuangan, sehingga Kota Cirebon kembali menerima opini WTP dari BPK yang keenam berturut-turut," kata Azis.
Capaian itu, sambung Azis, harus menjadi motivasi agar ke depan selalu menjalankan tata kelola keuangan pemerintahan daerah secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Semoga bisa menjadi motivasi untuk kita semua untuk selalu tertib dalam melaksanakan aturan-aturan pemerintahan," ucap Azis.
Hal senada disampaikan Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati. Menurutnya, keberhasilan Pemda Kota Cirebon meraih opini WTP dari BPK adalah hasil kerja keras ASN di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemda Kota Cirebon.
"Capaian ini tentu merupakan keberhasilan semua pihak, terutama para ASN kami. Oleh karenanya, saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi. Kedepannya harus dipertahankan, bahkan ditingkatkan lagi," ujar Eti.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tertulis BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.