Rabu 18 May 2022 08:26 WIB

Pegadaian Tanggapi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas

Pegadaian telah dapat izin OJK per 17 Februari 2016 tentang Pegadaian Tabungan Emas

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 PT Pegadaian menanggapi pemberitaan tentang adanya gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Pegadaian atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan.
Foto: Pegadaian
PT Pegadaian menanggapi pemberitaan tentang adanya gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Pegadaian atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pegadaian menanggapi pemberitaan tentang adanya gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Pegadaian atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan.

Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan sudah mendengar kabar tersebut dan perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.

"Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama," katanya dalam keterangan pers, Selasa (17/5).

Menurutnya, perusahaan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu Pegadaian juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah.

Pegadaian telah mendapatkan izin dari OJK dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas. Dilatarbelakangi oleh upaya penataan industri Pergadaian, OJK menerbitkan POJK 31 tahun 2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian.

Sebagai perusahaan milik negara yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis, salah satunya dengan pendirian anak perusahaan Galeri 24 yang menangani bisnis emas.

Kemudian perusahaan mengajukan pembaruan izin operasional produk Tabungan Emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat   nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 09 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT PEGADAIAN (Persero).

Sebagai institusi pemerintah, keberadaan emas yang ditabung berupa fisik, disimpan oleh Pegadaian didalam tempat khusus. Secara periodik, simpanan emas di audit oleh auditor independen, sehingga dapat diyakini setiap gram emas yang ditabung keberadaan fisiknya ada dan diasuransikan.

"Dengan legalitas produk yang dimiliki oleh perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang," katanya.

Sebelumnya, Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas senilai Rp 322 miliar. Gugatan dilayangkan oleh Arie Indra Manurung yang menyatakan sebagai pihak pertama yang menciptakan sistem seperti tabungan emas yang disebut Goldgram.

Pegadaian bahkan diminta untuk menghentikan atau menutup produk tabungan emas. Pegadaian diminta membayar kerugian materiil sebesar Rp 222,5 miliar dan imateriil senilai Rp 100 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement