REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus demo massa GMBI di Mapolda Jabar yang berakhir ricuh, mulai disidangkan. Dalam sidang perdana Rabu (18/5/2022) di Pengadilan Negeri Bandung tersebut sebanyak 13 orang, mulai dari ketua hingga anggota GMBI, mengikuti sidang yang digelar secara virtual.
Ke-13 terdakwa yaitu MFR (ketua), AR, GP, MM, Mul, WN, TS, Si, Sya, Che, GG, War, dan SB. Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Jo Pasal 170 KUHP tentang Tindak Kekerasan, Jo Pasal 406 tentang Perusakan, Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selain itu mereka juga dijerat dengan Pasal 93 UU No 6 tahun 2017 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
"Para terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata JPU Kejati Jabar, Hayomi Saputra, dalam dakwannya.
Usai mendengar dakwaan JPU para terdakwa menerima dan tidak mengajukan keberatan. Karena itu, sidang perkara akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan sebanyak13 orang tersangka. Mereka ditangkap secara bertahap usai peristiwa demo rusuh yang terjadi Kamis (27/1/2022).
Dalam kasus ini, polisi menyita sebanyak 313 unit kendaraan terdiri dari roda empat sebanyak 96 unit dan 271 unit sepeda motor. Kendaraan tersebut disita dari para pengunjurasa.
Tak hanya itu, polisi juga menyita puluhan senjata tajam yang dibawa para pengunjukrasa. "Kendaraan tersebut ada yang datanya ditemukan di databade Regident Ranmor dan ada yang tidak terdaftar," tutur Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Ibrahim Tompo dalam keterangannya.