BNNP Jatim Gagalkan Peredaran 16,9 Kilogram Ganja

Red: Muhammad Fakhruddin

BNNP Jatim Gagalkan Peredaran 16,9 Kilogram Ganja (ilustrasi).
BNNP Jatim Gagalkan Peredaran 16,9 Kilogram Ganja (ilustrasi). | Foto: Antara/Arif Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat16.963 gram atau 16,9 kilogram hasil dari pengungkapan dua perkara berbeda.

"Salah satu modus yang dilakukan tersangka ini dengan memasukkan ganja dalam kemasan berisi bubuk kopi," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo di Surabaya, Kamis (19/5/2022).

Petugas menangkap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial YF warga Kedurus Surabaya, HGA warga Jember yang tinggal di Malang, dan AH warga Wagir Malang.

Pengungkapan pertama, kata dia, dilakukan terhadap tersangka YF yang kedapatan menyimpan ganja dengan total 1.981 gram atau 1,9 kilogram. Di hadapan petugas, YF mengaku mendapat ganja tersebut dengan cara membeli melalui media sosial Instagram.

Baca Juga

Kemudian, perkara kedua, ia menyampaikan telah menangkap tersangka berinisial HGA dan AH. Petugas mendapat informasi bahwa di salah satu kantor paket di Klojen dan di Lapangan Bandulan kawasan Sukun Kota Malang akan ada transaksi narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap HGA karena telah menerima paket berisikan ganja. Dari penangkapan itu, petugas menyita satu paket berwarna cokelat berisikan ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat total 14.982 gram atau 14,8 kilogram.

Selanjutnya petugas BNNP Jatim dan HGA menuju Lapangan Bandulan Malang dan di sana bertemu tersangka AH sebagai penerima. "Saat berusaha mengambil paket, tersangka AH malah mencoba melarikan diri. Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di bagian kaki kiri," katanya.

Dari keterangan tersangka, ia bersama HGA menerima paket ganja tersebut atas perintah atasannya bernama Sinyo yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). AH mengaku telah lima kali menerima paket ganja atas perintah atasannya bernama Pablo yang juga masuk DPO.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Tim TNI-Polri dan BNN Provinsi Aceh Musnahkan Ladang Ganja

Polres Metro Bekasi Ungkap Barang Bukti Ganja dan Sabu

Polisi Tangkap Empat Kurir Narkoba, 1 Kg Ganja Diamankan

Jelang Lebaran, Ribuan Botol Miras dan Ganja Kering Dimusnahkan di Sukabumi

Polres Lumajang Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Pesta Ganja

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark