Jumat 20 May 2022 14:31 WIB

DJP dan Dukcapil Perkuat Integrasi Data NIK Jadi NPWP

Hal itu dilakukan untuk memudahkan WP mengakses layanan pajak.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
KTP (ilustrasi). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
KTP (ilustrasi). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak 2013 yang diperbarui pada 2018. "Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP," ujar Neilmaldrin dalam keterangan resmi, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga

Adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Adendum ini juga amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan. Hal ini dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Adapun integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan. Sebab, data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement