REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA – Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan kepada mantan istrinya, yang merupakan warga Desa Tanjungkerta, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Tersangka berinisial ZUH melakukan pembunuhan itu karena dendam kepada perempuan berinisial JJ yang telah menceraikannya sejak tiga bulan lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan peristiwa pembunuhan itu dilakukan di rumah korban, Desa Tanjungkerta, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (17/5/2022). Ketika itu, tersangka mendatangi korban untuk mengajak rujuk. Tersangka juga mempertanyakan tentang harta gono gini usai cerai.
"Dari pembicaraan itu, tersangka tidak menerima dan melakukan kekerasan kepada korban, sehingga korban meninggal dunia," kata dia saat konferensi pers di Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (20/5/2022).
Ibrahim mengatakan, pasangan itu telah bercerai selama sekitar tiga bulan. Namun, tersangka dendam karena dicerai dan pembagian hasil usaha atau harta goni gini dinilai tak adil.
Dia mengatakan, pihaknya akan menginfirmasikan kasus ini kepada pihak Kedutaan Besar Pakistan di Indonesia. Sebab, tersangka akan dihukum di Indonesia.
Sebelumnya, Seorang perempuan paruh baya bernama berinisal JJ ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di rumahnya yang berada di Desa Tanjungkerta, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa pagi. Saat ditemukan, terdapat sejumlah luka bekas sayatan benda tajam di tubuh perempuan berusia 46 tahun itu.
Kapolsek Pagerageung, AKP Erustiana, mengatakan, korban pertama kali ditemukan pada Selasa sekitar pukul 07.00 WIB. Ketika ditemukan, korban dalam kondisi telentang. Saat diperiksa, terdapat luka akibat benda tajam di sejumlah bagian tubuh korban. "Kondisi ditemukan telentang. Ada luka," kata dia, Selasa.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula ketika ada laporan penemuan mayat di sebuah rumah, Desa Tanjungkerta, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa pagi. Usai menerima laporan, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres mengatakan, pihaknya telah melakukan autopsi kepada jenazah korban. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan keterangan dari para saksi.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku diduga adalah mantan suami korban. Pada Selasa pukul 13.00 WIB, kami amankan pelaku untuk diperiksa. Ketika itu pelaku sedang di Ciamis," kata dia.
Aszhari mengatakan, pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman terkait kasus itu. Sementara, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP. "Ancaman penjara 15 tahun," kata dia.