Selasa 24 May 2022 06:48 WIB

Pemkab Purbalingga Pertahankan Opini WTP 6 Kali Berturut-turut

Opini WTP ini juga diserahkan kepada 10 kabupaten/kota lain di Jateng lainnya.

Rep: idealisa masyrafina/ Red: Hiru Muhammad
Kepala BPK RI Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke Bupati Purbalingga, Senin (23/5/22)
Foto: dok Pemkab Purbalingga
Kepala BPK RI Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke Bupati Purbalingga, Senin (23/5/22)

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga kembali berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021.

Pencapaian ini menandakan Pemkab Purbalingga telah mendapatkan predikat opini WTP untuk yang ke-6 kalinya (2016 - 2021). LHP ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali, Senin (23/5) kepada Bupati Purbalingga dan Ketua DPRD Purbalingga di Aula Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Semarang.

Baca Juga

Opini WTP ini juga diserahkan kepada 10 kabupaten/kota lain di Jateng, diantaranya Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Brebes, Kebumen, Jepara, Kudus, Magelang, Pati, Pekalongan dan Wonosobo.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali mengungkapkan secara umum BPK menjumpai beberapa masalah saat pemeriksaan. Diantaranya persediaan yang pengelolaannya belum baik, termasuk masalah aset. "Permasalahan aset tetap, biasanya sertifikat belum ada, tanda-tanda (identitas) tidak ada, dan masalah pemanfaatan aset tersebut," kata Kepala BPK dalam rilis yang diterima Republika, Senin (23/5/2022).

Selain masalah tersebut pihaknya juga mendapati temuan yang signifikan dan dibuat dalam manajemen letter. Ia berharap Opini WTP ini menjadi dorongan dan motivasi untuk selalu memperbaiki laporan keuangan yang akuntabel.

Sementara itu Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan SH mewakili para ketua DPRD yang hadir mengungkapkan pemeriksaan BPK atas LKPD sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah itu sendiri. Ini dalam rangka proses perbaikan dan peningkatan kualitas manajemen pengelolaan pemerintahan, khususnya dalam tata kelola keuangan daerah.

"Oleh karena itu, sesuai dengan kewenangan DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, maka DPRD memiliki kewajiban mendorong efektivitas pelaksanaan tindak lanjut LHP BPK oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban seperti yang dituangkan dalam rekomendasi LHP BPK tersebut," kata Ketua DPRD Purbalingga.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengungkapkan, perolehan opini ini merupakan hasil sinergitas dan kerja keras dari seluruh jajaran ASN di Pemkab Purbalingga, DPRD dan do'a dari masyarakat Purbalingga.

"Mudah-mudahan ini menjadi motivasi dan penyemangat untuk seluruh jajaran pemerintah daerah termasuk rekan-rekan di legislatif untuk kita bareng-bareng bersama-sama bergerak bersama membangun Purbalingga yang lebih baik lagi," ujar Bupati. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement