REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Pemerintah secara resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Di wilayah Tangerang Raya, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masuk level 1, sementara Kabupaten Tangerang masuk level 2.
"Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, level 2 yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten
Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, dikutip Selasa (24/5/2022).
Berdasarkan informasi yang tertera di dalam Inmendagri tersebut, penetapan level kabupaten/kota diantaranya berpedoman pada indikator capaian total vaksinasi. Penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal 70 persen dan dosis 2 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal 60 persen. Wilayah se-Tangerang Raya diketahui sebelumnya berada di level 2 dalam penerapan PPKM yang berlaku pada 10 Mei hingga 23 Mei 2022.
Berdasarkan data Covid19.tangerangkab.go.id, capaian vaksinasi dosis dua di Kabupaten Tangerang diketahui baru mencapai 66 persen. Sementara, data capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang dan Kota Tangsel, bahkan telah mencapai angka lebih dari 80 persen berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat.
Dengan adanya penetapan PPKM terbaru, aturan di Kabupaten Tangerang berbeda dengan dua wilayah tetangganya se-Tangerang Raya. Sesuai aturan dalam Inmendagri, kapasitas di wilayah PPKM level 2 maksimal 75 persen sementara di wilayah PPKM level 1 maksimal 100 persen.
Diantara aturan di daerah PPKM level 1 yakni kapasitas sektor non esensial bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen, rumah makan atau kafe serta pusat perbelanjaan atau mal berkapasitas 100 persen dengan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Lalu, tempat ibadah juga berkapasitas. 100 persen.
Sementara itu, di daerah PPKM level 2 yakni kapasitas sektor non esensial bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 75 persen, rumah makan atau kafe serta pusat perbelanjaan atau mal berkapasitas 75 persen dengan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Lalu, tempat ibadah juga berkapasitas. 75 persen.