Senin 30 May 2022 20:55 WIB

Apa Hukumnya Memberikan Alquran kepada Non Muslim?

Alquran dikhawatirkan akan dirusak jika di tangan orang yang membenci Islam.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Apa Hukumnya Memberikan Alquran kepada Non Muslim?. Foto: Alquran (ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Apa Hukumnya Memberikan Alquran kepada Non Muslim?. Foto: Alquran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdakwah dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan wakaf Al quran.

Namun bagaimana jika penyebaran Al quran ini sampai kepada non muslim, bagaimana hukumnya. Bagi non muslim yang ingin menambah ilmu tentu Alquran akan bermanfaat, tetapi bagi mereka yang membenci Islam khawatir Alquran tersebut akan dirusak.

Baca Juga

Melansir laman aboutislam.net, Profesor Universitas Islam Internasional, Malaysia, Sano Koutoub Moustapha menjelaskan alangkah baiknya menyebarkan Alquran dengan tujuan dakwah.

Lebih jauh lagi, seorang muslim harus melakukan yang terbaik untuk menyediakan lebih banyak salinan Al quran kepada orang-orang yang tertarik untuk mengetahui tentang Islam.

"Adapun memberikan Al quran kepada non Muslim, saya akan memilih untuk tidak melakukannya kecuali ada harapan bahwa dia akan mendapat manfaat darinya,"ujar Moustapha.

Dengan kata lain, jika ini akan menuntunnya untuk masuk Islam,  dia tidak melihat ada salahnya untuk melakukannya. Hal ini didasarkan pada pepatah hukum yang mengatakan keharusan membuat perbuatan yang melanggar hukum menjadi halal.

Tentunya, seorang muslim tidak boleh memberikan atau mendistribusikannya kepada orang-orang yang mungkin merusak atau menyalahgunakannya dengan sengaja. Nabi kita tercinta mengirim pesan kepada orang-orang kafir dan pesan-pesan itu berisi banyak ayat dari Alquran.

Selain itu, demi  dakwah, seseorang harus melakukan yang terbaik untuk memperkenalkan kitab suci ini kepada orang-orang kafir dengan harapan mereka masuk Islam nanti. Dalam surat Al-Waqi`ah ayat 76-79 disebutkan,

وَإِنَّهُ لَقَسَمٌ لَوْ تَعْلَمُونَ عَظِيمٌ.إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ.فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ.

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Sesungguhnya itu benar-benar sumpah yang sangat besar seandainya kamu mengetahui. Sesungguhnya ia benar-benar Al-Qur'an yang sangat mulia, dalam Kitab yang terpelihara. Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.

Ayat tersebut tidak menunjuk pada non muslim tetapi setan. Seperti disebutkan dalam surat AsynSyu'ara  ayat 210

وَمَا تَنَزَّلَتْ بِهِ الشَّيَاطِينُ

(Al-Qur'an) itu tidaklah dibawa turun oleh setan-setan.

Sumber:

https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/dawah-principles/is-it-acceptable-to-gift-an-arabic-quran-to-non-muslims/

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement