Senin 30 May 2022 21:22 WIB

In Picture: JPU Tuntut Adam Deni 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Adam Deni dianggap menyebarkan dokumen pembelian sepeda anggota DPRD DKI tanpa izin..

Rep: Dhemas Reviyanto/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni?Gearaka (tengah) memeluk orang tuanya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider?lima bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni?Gearaka (kedua kanan) dan Ni Made Dwita (kiri) dengan penjagaan petugas kejaksaan bergegas usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider?lima bulan kurungan. AN (FOTO : ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni?Gearaka (kiri) dan Ni Made Dwita (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider?lima bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni?Gearaka menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider?lima bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/Dhemas Reviyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement