REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan.