Ahad 01 May 2022 11:46 WIB

Pasal Karet UU ITE dan Cara Menggunakan Media Sosial Secara Bijak

Media sosial merupakan hutan belantara yang perlu disikapi dengan bijak

Red: Nashih Nashrullah
Sebarkan kebaikan lewat media sosial. Ilustrasi. Media sosial merupakan hutan belantara yang perlu disikapi dengan bijak
Foto: pixabay
Sebarkan kebaikan lewat media sosial. Ilustrasi. Media sosial merupakan hutan belantara yang perlu disikapi dengan bijak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang, yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. 

Hal tersebut di sampaikan anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin selaku, dalam Webinar Aptika Kominfo, akhir pekan lalu, Jumat (29/4/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, UU ITE juga memiliki tujuan seperti mencerdaskan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomian, meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan publik, dan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran. 

“Yang terakhir memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi”, kata dia dalam keterangannya, Ahad (1/5/2022).  

Dia mengatakan, UU ITE memiliki beberapa pokok isi seperti contohnya pasal 5-12 yang mengatur tentang informasi dan tanda tangan elektronik.

Yang kedua pada pasal 13-16 tentang sertifikasi elektronik dan sistemnya. Yang ketiga pada pasal 17-22 yaitu tentang transaksi elektronik. 

Keempat pada pasal 27-37 tentang perbuatan yang di larang. Nama domain dan hak pribadi yang diatur pada pasal 23-26.   

Dia mengatakan, Pasal karet dalam UU ITE yaitu antara lain pencemaran baik bagi orang-orang yang sengaja dan tanpa hak menditribusikan infotmasi elektronik ujaran kebencian, orang dengan sengaja menujukan untuk menimbulkan rasa kebencian  atau permusuhan antar individu, pornografi, setiap orang yang menyebarkan pornografi ataupun yang membuat dan menyebarluaskan dengan bebas. “Dengan makin mengenal UU ITE diharapkan kita dapat semakin menyadari pentingnya perlindungan dan keamanan ciber seiring dengan meningkatnya potensi pelanggaran hukum di dunia digital,” kata dia.  

Dalam kesempatan yang sama akademisi, Lia Yuldinawati, mengatakan  pentingnya kita menjaga privasi, jaga keamanan akun, menghindari adanya pencurian identitas. “Kita harus mencari tau keabsahan berita tersebut dan sangat berhati-hatilah untuk memposting apapun dalam media sosial,” tutur dia.  

Dia menjelaskan, kaum milenial dan gen z merupakan generasi yang paling dominan dalam menggunakan media sosial. Platform media sosial yang banyak digandrungi  gen milenial dan gen z adalah paltform yang dapat mengutarkan pendapat atau keluh kesah sheari-hari. Bahkan fitur dan kegunaan media sosial juga perlu diperhatikan.

Menurutnya, berita yang tersebar harus dan perlu dicek kembali. Apakah berita yang disebarkan itu betul atau tidak? Apakah berita tersebut juga legal dan layak untuk dibagikan? Apakah berita tersebut mampu memberi kebaikan atau tidak? Apakah berita itu bermanfaat atau tidak? 

“Begitu juga betapa pentingnya kita menjaga privasi, jaga keamanan akun, menghindari adanya pencurian identitas. kita harus mencari tau keabsahan berita tersebut. Dan sangat berhati-hatilah untuk memposting apapun dalam media sosial,” kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement