Tujuh Pelajar di Yogyakarta Diamankan Usai Aniaya Pelajar Lain
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kapolsek Mergangsan, Rachmadiwanto (tengah), memperlihatkan sajam yang digunakan pelaku penganiayaan terhadap pelajar di Mapolsek Mergangsan, Kota Yogyakarta, Selasa (31/5). | Foto: Silvy Dian Setiawan
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Mergangsan, Kota Yogyakarta, mengamankan tujuh pelajar. Tujuh pelajar tersebut diamankan karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pelajar lain berinisial KB (16).
Kapolsek Mergangsan, Rachmadiwanto mengatakan, tujuh tersangka ini berinisial ALR (16), AAB (17), DMR S (21), DO S (17), MRS (17), RFA (17), dan WW (16). Pengamanan dilakukan pada 24 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.
"Penangkapan dilakukan 24 Mei, kemudian LP (laporan polisi) itu terbit pada 23 Mei, kemudian kejadiannya Sabtu tanggal 21 Mei," kata Rachmadiwanto di Mapolsek Mergangsan, Kota Yogyakarta, Selasa (31/5/2022).
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Saksi-saksi ini merupakan teman korban yang juga masih berstatus pelajar yakni FAFR (15), SRDS (14), AAT (18), RDS (16), KBK (17).
Ia menjelaskan, kejadian berawal dari kecelakaan lalu lintas antara salah satu anggota kelompok korban dan anggota kelompok tersangka. Pada saat terjadi kecelakaan, katanya, sudah dapat diselesaikan secara kekeluargaan oleh keduanya.
"Tapi selang berhari berikutnya kelompok tersangka mendatangi pelaku, sehingga terjadi perselisihan kemudian dijelaskan Saudara KB mereka bisa memahami dan meninggalkan rombongannya saudara Bagus," ujarnya.
Setelah itu, korban sempat menantang kelompok tersangka dan ditanggapi oleh kelompok tersangka. Pda 21 Mei, kelompok tersangka pun mendatangi kelompok korban sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan Bintaran Kulon, Wirogunan, Mergangsan.
Saat itu, kelompok korban sudah menunggu kelompok tersangka. Namun, kelompok tersangka datang dengan membawa senjata tajam dan akhirnya terjadi kepanikan.
"Dengan kedatangan kelompok tersangka tujuh orang dan kelompok korban sudah menyambut, maka disitu terjadi bentrok. Namun demikian, karena kelompok tersangka mengeluarkan senjata tajam, sehingga terjadi kepanikan di kelompok korban," jelasnya.
Hal ini membuat kelompok korban langsung melarikan diri. Namun naas, korban berinisial KB terjatuh dan menjadi incaran penganiayaan oleh kelompok tersangka.
"Satu (orang) tertinggal dilakukan pembacokan oleh saudara ALR dan korbannya bernama KB, pembacokan dilakukan dua kali dibantu oleh temannya (tersangka). Setelah pembacokan kelompok, tersangka ini meninggalkan lokasi TKP di Bintaran," tambah Rachmadiwanto.
Korban menderita luka bacok di punggung dan di pinggang. Korban pun menerima pengobatan sebanyak 10 jahitan akibat penganiayaan tersebut.
"Untuk pada tersangka kita gunakan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP subsider pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014. Karena masih anak di bawah umur, kita cocokkan dengan pasal perlindungan anak. Putusan dan sebagainya nanti tergantung pengadilan," katanya.
Pihaknya pun sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa satu celurit yang digunakan tersangka ALR untuk melakukan penganiayaan. Selain itu, juga diamankan empat motor serta satu helm yang digunakan untuk melempar korban.
"Ada dua senjata tajam yang juga kita sita saat kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka," tambahnya