REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota menggelar rekonstruksi penganiayaan pelajar SMAN 7 Bogor berinisial RM (17 tahun), yang meninggal akibat tikaman celurit pelajar SMAN 6 Bogor berinisial RA (18 tahun). Dari rekonstruksi yang digelar pada Selasa (12/10) siang, ditemukan fakta bahwa RA tidak mengetahui jika RM meninggal dunia di tempat.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan, motif dari tersangka utama RA untuk menganiaya korban masih sama, yakni sakit hati. Selain itu, hasil dari penyidikan pihak kepolisian, tersangka utama tidak memiliki niat untuk menghabisi korban.
Bahkan, Dhoni mengungkapkan, tersangka utama tidak mengetahui jika korban meninggal dunia di tempat. “Tetapi karena kalapnya tersangka ini, hingga tersangka meninggalkan lokasi, tidak sadar bahwa korban sampai terkena di bagian dada yang sangat parah. Setelah kejadian setelah melukai, (tersangka) langsung meninggalkan lokasi,” jelas Dhoni ketika ditemui Republika di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (12/10).
Dhoni menjelaskan, dalam rekonstruksi yang dilakukan polisi hari ini, ada 25 adegan yang direka ulang. Mulai dari persiapan tersangka, korban datang ke wilayah sekolahnya, tersangka datang bersama rombongan, sampai akhirnya tersangka utama menghabisi korban.
Korban RM meninggal dunia akibat dianiaya oleh RA, yang dibantu oleh rekannya, ML (17 tahun). RM meninggal di lokasi kejadian, yakni di Jalan Palupuh Raya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Rabu (6/10) malam. Tidak jauh dari sekolah RM, SMAN 7 Bogor.
Meski sempat menangkap enam orang yang turut datang bersama tersangka utama, polisi hanya menetapkan dua tersangka, yakni RA dan ML. “Dari hasil rekonstruksi masih sama, sesuai hasil penyelidikan atau penyidikan kita selama ini. Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
Dhoni menambahkan, hasil rekonstruksi ini akan menambah jelas lagi bagaimana kronologis kejadian, ataupun melengkapi berkas tersebut agar lebih mudah dilimpahkan ke Kejaksaan.