Rabu 01 Jun 2022 19:50 WIB

Resmob Polresta Ringkus Pemerkosa Empat Perempuan di Kota Jayapura

WPS gunakan modus pesan makanan banyak, minta penjual mengantar, kemudian memerkosa.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor D Mackbon.
Foto: ANTARA FOTO
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor D Mackbon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Tim Resmob Polresta Jayapura Kota, meringkus WPS (34 tahun), tersangka pemerkosa empat perempuan di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Hitam Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, beberapa waktu lalu. Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor D Mackbon mengatakan, penangkapan terhadap WPS setelah ada laporan dari korban.

Dia menjelaskan, empat perempuan korban pemerkosaan disertai perampasan barang melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada kepolisian. Menurut Victor, WPS merupakan residivis kasus yang sama. Keempat korban yang bekerja sebagai pedagang makanan itu berinisial K, EL, Y, dan FR.

Modus yang digunakan WPS, sambung dia, yakni memesan dagangan pada korban dalam jumlah banyak dan disuruh mengantar ke lokasi yang ditentukan pelaku. "Kemudian, tersangka memerkosa korban," kata Victor didampingi Kasat Reskrim AKP Handry M Bawiling dan Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar di Markas Polresta Jayapura Kota, Provinsi Papua, Rabu (1/6/2022).

Dalam melakukan aksinya, kata Victor, pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau. Setelah memerkosa korban, dia melanjutkan, WPS langsung merampas ponsel milik korban. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pemerkosaan, yaitu tiga kasus di Holtekamp, Distrik Muara Tami, dan satu kasus di Pasir II, Distrik Jayapura Utara.

Victor menjelaskan, dari tangan tersangka, petugas menyita lima ponsel milik korban, pisau, dan gunting, sebagai barang bukti kejahatan. WPS disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement