Daya Tampung SMP Negeri di Bantul Kurang, Disdik: Tak Ada Anak tak Sekolah
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Siswa SD Winongo, Langit mengerjakan soal Penilaian Akhir Tahun (PAT) di rumahnya, Sembungan, Bantul, Yogyakarta, Selasa (8/6). | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bantul menyebut, daya tampung SMP negeri tidak mencukupi untuk seluruh lulusan SD yang ada di Bantul.
Kepala Disdik Kabupaten Bantul, Isdarmoko mengatakan, daya tampung SMP negeri di Bantul hanya sekitar delapan ribu siswa. Sedangkan, total jumlah lulusan SD yang akan masuk ke jenjang SMP lebih dari 13 ribu siswa.
Dengan begitu, tidak seluruhnya akan tertampung di SMP negeri. "Kalau dia maunya ke SMP negeri saja sudah tidak mungkin, karena kita (SMP) negeri saja kuotanya hanya 8000-an. Memang logikanya SD-nya negeri ada swasta dan madrasahnya juga ada (yang akan masuk) negeri dan (masuk) madrasah swasta. Semua tertampung nanti, tidak ada anak yang tidak sekolah," kata Isdarmoko kepada Republika melalui sambungan telepon.
Isdarmoko menyebut, daya tampung seluruh SMP negeri maupun swasta lebih dari 15 ribu siswa. Untuk itu, ia menegaskan bahwa seluruh lulusan dapat tertampung, meskipun tidak seluruhnya dapat tertampung di sekolah negeri.
"Kita punya daya tampung kuotanya 15.030 (siswa), sebenarnya semua anak lulusan anak SD/MI itu akan diterima di SMP/MTS negeri dan swasta," ujarnya.
Di Bantul sendiri, total SD negeri mencapai 281 sekolah. Sedangkan, untuk jumlah SMP/MTS negeri mencapai 97 sekolah di Bantul.
"Yang SMP/MTS kalau digabung negeri dan swasta menjadi sekitar 390-an sekolah," tambah Isdarmoko.
Di masyarakat sendiri ada kekhawatiran terkait dengan biaya pendidikan di sekolah swasta. Namun, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir terkait biaya pendidikan di sekolah swasta ini.
Isdarmoko menyebut, pemerintah memang tidak mengatur kebijakan di sekolah swasta. Pasalnya, hal tersebut merupakan kewenangan dari masing-masing yayasan.
Meskipun begitu, kata Isdarmoko, di sekolah juga ada bantuan pendidikan yang diberikan dari pemerintah. "Kebijakan intern swasta kita tidak terlalu ikut campur tangan disana. Kebijakan pemerintah memang untuk yang SD/SMP (swasta) ini kan ada biaya (bantuan), sama dengan sekolah negeri. Ada BOS dan BOSDA di (sekolah) negeri dan swasta juga ada BOS dan BOSDA, tapi masih ada lagi tambahan (biaya) di swasta," jelas Isdarmoko.