REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial DP (19), terduga perampokan toko mini market. Ia disebut merampok karena terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi daring.
"Tersangka nekat merampok untuk melunasi pinjaman online yang sudah jatuh tempo," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Kamis.
Lukman mengatakan tersangka DP memiliki utang pinjaman daring sebesar Rp6 juta yang sudah jatuh tempo dengan terkena denda mencapai Rp12 juta. Setiap hari, menurut pengakuan tersangka, pihak pemberi pinjaman daring terus menagih utang tersebut, sehingga yang bersangkutan nekat melakukan perampokan.
Menurut dia, tersangka DP terjerat pinjaman daring untuk bermain judi daring yang sudah dijalani sekitar empat bulan."Pelaku meminjam uang untuk bermain judi online dan sudah jatuh tempo, sehingga ia nekat merampok," katanya.
Ia menambahkan tersangka DP melakukan aksinya merampoktoko kelontong seorang diri pada Selasa (31/5) malam sekitar pukul22.40 WIB.Tersangka membawa dan menodongkan senjata tajam kepada para karyawan yang sedang menghitung uang karena toko akan ditutup. Tersangka menodong uang sekitar Rp19 juta."Tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," ujar Lukman.