Senin 03 Jun 2024 20:59 WIB

Pembunuh Suaminya Cepat Tertangkap, Ini Firasat Istri Sopir Taksi Online Sebelum Kejadian

Nurhasanah bisa merasa lega polisi bisa cepat  mengungkap kasus pembunuhan suaminya

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Nurhasanah (44), istri dari sopir taksi online yang menjadi korban perampokan dan pembunuhan, saat ditemui di Mapolres Indramayu, Senin (3/6/2024).
Foto: Lilis Sri Handayani
Nurhasanah (44), istri dari sopir taksi online yang menjadi korban perampokan dan pembunuhan, saat ditemui di Mapolres Indramayu, Senin (3/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Raut kesedihan masih terlihat pada wajah Nurhasanah (44 tahun). Betapa tidak, suaminya, Budi Santoso (54), menjadi korban perampokan dan pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang pelaku, yang berpura-pura menjadi penumpang dari taksi online yang dikemudikan suaminya.

Meski demikian, Nurhasanah bisa merasa lega karena polisi bisa dengan cepat mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan terhadap suaminya. Dia bahkan tidak menyangka para pelaku bisa tertangkap hanya dalam hitungan hari.

Baca Juga

"Saya tidak berpikir kalau penangkapan pelaku bisa secepat ini. Kurang lebih gak sampai 2 X 24 jam untuk penangkapan pelaku," ujar Nurhasanah, saat ditemui di Mapolres Indramayu, Senin (3/6/2024).

Jenazah Budi Santoso sebelumnya ditemukan oleh warga di kawasan hutan di Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat ditemukan, terdapat luka-luka dan darah pada leher dan kepala korban.

Jajaran Satreskrim Polres Indramayu pun bergerak cepat mengungkap kasus itu. Dua orang pelaku, masing-masing AS (24) warga Kabupaten Kuningan dan AP (20) warga Kabupaten Bekasi, berhasil ditangkap di Kabupaten Kuningan pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Nurhasanah mengatakan, mendapat informasi penangkapan kedua pelaku itu setelah selesai proses pemakaman suaminya. Dia bersyukur para pelaku bisa tertangkap dengan cepat. Dia pun mengapresiasi kinerja anggota Polres Indramayu.

‘’Alhamdulillah ini cara Allah mempertemukannya dengan cepat. Setelah proses pemakaman selesai, kasusnya terungkap, pelakunya ketemu. Itu luar biasa, polisi benar-benar respek. Ada tindakannya, cepet banget,’’ kata Nurhasanah.

Nurhasanah pun menyampaikan terima kasihnya kepada Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar dan seluruh jajarannya, yang telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku dengan cepat. ‘’Harapan saya dan keluarga, pelaku bisa dihukum seadil-adilnya dan seberat-beratnya karena nyawa gak bisa dianggap enteng,’’ ujar ibu empat anak tersebut.

Nurhasanah mengatakan, suaminya memang terbiasa bekerja sebagai sopir taksi online mulai tengah malam hingga pagi hari. Biasanya, suaminya selalu memberi  kabar setiap kali membawa penumpang. Namun saat kejadian, Rabu (29/5/2024), suaminya itu tak kunjung memberi kabar dan tak pulang ke rumah hingga pagi hari.

Nurhasanah mencoba mengirimkan chat WhatsApp, namun tak dibalas oleh suaminya. Teleponnya juga tidak diangkat. Baru keesokan paginya, dia mendapat balasan dari nomor WhatsApp suaminya.

‘’Cuma feeling saya, WA-nya gak kayak biasa. Saya kan sebagai istri tahu karakter chat-an suami seperti apa. Balasannya itu katanya ‘masih ada penumpang nda’. Nah dari situ saya mulai merasa aneh. Jadi itu ternyata yang nge-chat pelaku, bukan suami saya yang balas,’’ kata Nurhasanah.

Nurhasanah semakin merasa gelisah dan mencoba mencari kabar dengan mendatangi kantor tempat suaminya bekerja. Dia berharap bisa mengetahui story perjalanan suaminya. Namun, hal itu tidak bisa dibuka karena ada kebijakan dari pihak kantor.

Nurhasanah akhirnya hanya bisa pasrah di rumah. Hingga pada malam harinya, ada petugas kepolisian yang datang ke rumah memberikan kabar duka tersebut.

Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menjelaskan, para pelaku ditangkap di Kabupaten Kuningan saat sedang mengendarai mobil Daihatsu Sigra milik korban. ‘’Pada saat kami melakukan penangkapan, tersangka berusaha untuk melarikan diri, mencoba untuk melawan petugas dan membahayakan jiwa petugas sehingga petugas kami melakukan tindakan tegas terukur (ditembak pada bagian kaki),’’ kata Fahri.

Fahri mengatakan, tersangka AS dan AP dikenakan pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP dan atau pasal 365 KUHP. Adapun ancaman hukumannya pidana mati atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement