PPDB SDN Jalur Zonasi Dibuka 7 Juni
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Seorang guru membantu wali murid mengisi data saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring jalur zonasi tingkat SMP di SD Negeri Pesantren 2, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/6/2020). Sejumlah SD di daerah itu membuka layanan bantuan pendaftaran PPDB daring ke jenjang SMP kepada alumninya agar tidak terjadi kesalahan dalam mendaftar karena kekurangtahuan wali murid. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz | Foto: Antara/Prasetia Fauzani
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Setelah merampungkan jalur afirmasi dan perpindahan tugas pada akhir Mei 2022, Dinas Pendidikan Kota Surabaya akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN) untuk jalur zonasi mulai Selasa (7/6/2022) sampai dengan Kamis (9/6/2022). Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, seleksi dilakukan berdasarkan skor usia Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
Yusuf mengatakan, para orang tua atau wali murid dapat melakukan pendaftaran secara daring dengan mengakses laman ppdbsd.surabaya.go.id. Laman tersebut dapat dibuka melalui ponsel maupun komputer. “Sistem online PPDB SDN dibuka pada 7 Juni tepat pukul 00.00 WIB,” kata Yusuf, Senin (6/6/2022).
Yusuf menjelaskan, seleksi jalur zonasi PPDB SDN dengan merangking skor usia CPDB atau siswa. Pendaftar dengan usia 7 tahun atau lebih memperoleh bobot skor 10, usia 6 tahun 7 bulan sampai dengan 6 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 8. Kemudian, usia 6 tahun sampai dengan 6 tahun 6 bulan memperoleh bobot nilai 6, dan usia 5 (lima) tahun 6 bulan sampai dengan 5 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 4.
“Bila skor usia sama, maka melihat waktu pendaftaran,” ujarnya.
Dalam proses penerimaan PPDB jenjang SDN, lanjut Yusuf, sekolah tidak diperbolehkan mengadakan tes yang bersifat akademis seperti membaca, menulis, dan berhitung. PPDB juga gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali. Bagi CPDB dengan status Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) namun belum diterima pada jalur afirmasi mitra warga beberapa waktu lalu, dapat mendaftar ke jalur zonasi yang kuotanya cukup besar.
Meskipun diterima pada jalur zonasi, kata Yusuf, status MBR pada CPDB tetap melekat dan tidak akan hilang. Jadi, orang tua atau wali murid dengan status MBR tidak perlu khawatir dengan jalur penerimaan yang digunakan saat PPDB, baik itu jenjang SD maupun jenjang SMP. "Tetap diberikan intervensi, meskipun nantinya lolos di jalur zonasi,” kata dia.
Ia menjelaskan, pendaftaran PPDB jenjang SDN jalur zonasi dibuka pada 7-9 Juni. Pengumuman dilakukan pada 10 Juni. Proses daftar ulang bagi CPDB yang diterima jalur zonasi mulai 10-11 Juni. Apabila ada siswa yang diterima kemudian mengundurkan diri, maka kuotanya diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota pada 12 Juni. Seluruh jadwal dan ketentuan lengkap dapat diakses di ppdbsd.surabaya.go.id.