Senin 06 Jun 2022 20:22 WIB

Sebanyak 218 Pelanggar Ganjil-Genap Diberikan Sanksi Teguran

Aturan ganjil-genap di Jakarta diperluas dari 13 menjadi 25 titik.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Petugas Kepolisian memberhentikan pengendara yang menggunakan pelat nomor ganjil saat sosialisasi perluasan aturan ganjil genap di Kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (6/6/2022). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memberlakukan  perluasan aturan ganjil genap di 26 ruas jalan DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (6/6). Aturan tersebut mulai diberlakukan setiap Senin hingga Jumat pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Sebelumnya aturan ganjil genap di DKI Jakarta hanya berlaku di 13 ruas jalan. Dalam uji coba kali ini belum diberlakukan sanksi tilang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian memberhentikan pengendara yang menggunakan pelat nomor ganjil saat sosialisasi perluasan aturan ganjil genap di Kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (6/6/2022). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memberlakukan perluasan aturan ganjil genap di 26 ruas jalan DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (6/6). Aturan tersebut mulai diberlakukan setiap Senin hingga Jumat pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Sebelumnya aturan ganjil genap di DKI Jakarta hanya berlaku di 13 ruas jalan. Dalam uji coba kali ini belum diberlakukan sanksi tilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 218 pelanggar ganjil-genap terjaring pada saat masa uji coba ganjil-genap di 12 kawasan baru di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Senin (6/6/2022). Namun, ratusan pelanggar tersebut hanya diberikan teguran selama masa uji coba aturan ganjil-genap tersebut. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelanggar ganjil-genap paling banyak ditemukan di kawasan Jakarta Barat, sebanyak 122 pelanggar diberikan sanski teguran. Kemudian disusul di kawasan Jakarta Pusat sebanyak 51 pelanggar dan 41 pelanggar di Jakarta Timur.

Baca Juga

"Jadi totalnya sebanyak 218 teguran ganjil-genap di 12 kawasan baru," ungkap Sambodo, saat dikonfirmasi, Senin.

Menurut Sambodo, para pelanggar yang terjaring pertugas beralasan belum mendapat sosialisasi terkait perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. Padahal pihaknya telah melakukan sosialisasi perluasan ganjil-genap dari awalnya 13 titik menjadi 25 titik. 

"Kalau alasannya mereka banyak yang belum tahu, atau mengaku belum tahu," kata Sambodo

Sementara itu Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan, dalam pelaksanaan uji coba ganjil-genap ini, kata Jamal, hanya difokuskan pada titik kawasan baru. Ia mengeklaim, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dari tanggal 25 Mei sampai dengan 5 Juni 2022 terkait perluasan titik ganjil-genap di DKI Jakarta.

"Itu sudah kami sosialisasukan dari 25 Mei sampai 5 Juni kemarin, kata Jamal.

Kemudian setelah pelaksanaan uji coba selesai pada tanggal 13 Juni 2022, lanjut Jamal, pihaknya bakal memberikan penindakan kepada pelanggar aturan ganjil genap di 26 titik. Untuk penindakan sendiri akan menggunakan kamera ETLE dan juga penilangan secara manual.

Lanjut Jamal, pihaknya akan melakukan evaluasi perluasan sistem ganjil genap setelah tiga bulan. Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada dampak mengurai kemacetan di Jakarta atau justru menambah kemacetan di lokasi lain.

Kemudian apabila hasil dari evaluasi justru terjadi kemacetan, kata Jamal, maka pihaknya akan mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta agar mengembalikan jumlah titik ganjil seperti sebelumnya. Namun, jika terbukti bisa mengurangi kemacetan di Jakarta maka akan diteruskan.

"Ini untuk menjawab keraguan masyarakat apakah peluasan Gage ini mengurangi kemacetan atau malah menimbulkan kemacetan di tempat lain," tutur Jamal

Kebijakan ganjil-genap ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 ini diberlakukan mulai hari Senin sampai Jumat, dari pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. Namun, aturan ganjil-genap tidak berlaku pada hari libur nasional.

Berikut daftar 25 titik ganji-genap di wilayah DKI Jakarta

 

1. Jalan MH Thamrin

 

2. Jalan Jenderal Sudirman

 

3. Jalan Sisingamangaraja

 

4. Jalan Panglima Polim

 

5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang (mulai dari simpang jalan ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang V

 

6. Jalan Tomang

 

7. Jalan S Parman (mulai Jalan simpang Tomang Raya sampai Jl Gatot Subroto

 

8. Jalan Gatot Subroto

 

9. Jalan MT Haryono

 

10. Jalan HR Rasuna Said

 

11. Jalan DI Panjaitan

 

12. Jalan Ahmad Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

 

13. Jalan Gunung Sahari

 

14. Jalan Pintu Besar Selatan

 

15. Jalan Gajah Mada

 

16. Jalan Hayam Wuruk

 

17. Jalan Majapahit

 

18. Jalan Medan merdeka Barat

 

19. Jalan Suryopranoto

 

20. Jalan Balikpapan

 

21. Jalan Kyai Caringin

 

22. Jalan Pramuka

 

23. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

 

24. Jalan Kramat Raya

 

25. Jalan Stasiun Senen. 

 

In Picture: Perluasan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta

 

photo
Petugas Kepolisian memberhentikan pengendara yang menggunakan pelat nomor ganjil saat sosialisasi perluasan aturan ganjil genap di Kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (6/6/2022). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memberlakukan perluasan aturan ganjil genap di 26 ruas jalan DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (6/6). Aturan tersebut mulai diberlakukan setiap Senin hingga Jumat pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Sebelumnya aturan ganjil genap di DKI Jakarta hanya berlaku di 13 ruas jalan. Dalam uji coba kali ini belum diberlakukan sanksi tilang. - (Republika/Thoudy Badai)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement