REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 218 pelanggar ganjil-genap terjaring pada saat masa uji coba ganjil-genap di 12 kawasan baru di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Senin (6/6/2022). Namun, ratusan pelanggar tersebut hanya diberikan teguran selama masa uji coba aturan ganjil-genap tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelanggar ganjil-genap paling banyak ditemukan di kawasan Jakarta Barat, sebanyak 122 pelanggar diberikan sanski teguran. Kemudian disusul di kawasan Jakarta Pusat sebanyak 51 pelanggar dan 41 pelanggar di Jakarta Timur.
"Jadi totalnya sebanyak 218 teguran ganjil-genap di 12 kawasan baru," ungkap Sambodo, saat dikonfirmasi, Senin.
Menurut Sambodo, para pelanggar yang terjaring pertugas beralasan belum mendapat sosialisasi terkait perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. Padahal pihaknya telah melakukan sosialisasi perluasan ganjil-genap dari awalnya 13 titik menjadi 25 titik.
"Kalau alasannya mereka banyak yang belum tahu, atau mengaku belum tahu," kata Sambodo
Sementara itu Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan, dalam pelaksanaan uji coba ganjil-genap ini, kata Jamal, hanya difokuskan pada titik kawasan baru. Ia mengeklaim, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dari tanggal 25 Mei sampai dengan 5 Juni 2022 terkait perluasan titik ganjil-genap di DKI Jakarta.
"Itu sudah kami sosialisasukan dari 25 Mei sampai 5 Juni kemarin, kata Jamal.
Kemudian setelah pelaksanaan uji coba selesai pada tanggal 13 Juni 2022, lanjut Jamal, pihaknya bakal memberikan penindakan kepada pelanggar aturan ganjil genap di 26 titik. Untuk penindakan sendiri akan menggunakan kamera ETLE dan juga penilangan secara manual.
Lanjut Jamal, pihaknya akan melakukan evaluasi perluasan sistem ganjil genap setelah tiga bulan. Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada dampak mengurai kemacetan di Jakarta atau justru menambah kemacetan di lokasi lain.
Kemudian apabila hasil dari evaluasi justru terjadi kemacetan, kata Jamal, maka pihaknya akan mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta agar mengembalikan jumlah titik ganjil seperti sebelumnya. Namun, jika terbukti bisa mengurangi kemacetan di Jakarta maka akan diteruskan.
"Ini untuk menjawab keraguan masyarakat apakah peluasan Gage ini mengurangi kemacetan atau malah menimbulkan kemacetan di tempat lain," tutur Jamal
Kebijakan ganjil-genap ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 ini diberlakukan mulai hari Senin sampai Jumat, dari pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. Namun, aturan ganjil-genap tidak berlaku pada hari libur nasional.
Berikut daftar 25 titik ganji-genap di wilayah DKI Jakarta
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang (mulai dari simpang jalan ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang V
6. Jalan Tomang
7. Jalan S Parman (mulai Jalan simpang Tomang Raya sampai Jl Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Ahmad Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Pintu Besar Selatan
15. Jalan Gajah Mada
16. Jalan Hayam Wuruk
17. Jalan Majapahit
18. Jalan Medan merdeka Barat
19. Jalan Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen.
In Picture: Perluasan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta