Jumat 10 Jun 2022 19:20 WIB

Polda Jatim: Aminuddin Mahmud Sebarkan Paham Khilafah dengan Tujuan Dirikan Negara

Aminuddin Mahmud ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Khilafatul Muslimin.

Red: Andri Saubani
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Operasi penggerebekan dan penggeledahan terhadap ormas Khilafatul Muslimin oleh polisi juga terjadi di daerah lain seperti Lampung, Surabaya, dan Cimahi. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Operasi penggerebekan dan penggeledahan terhadap ormas Khilafatul Muslimin oleh polisi juga terjadi di daerah lain seperti Lampung, Surabaya, dan Cimahi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) Kombes Polisi Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud menyosialisasikan (syiar) paham khilafah kepada masyarakat dengan tujuan mendirikan negara. Aminuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

"Tersangka ini ada koneksi langsung dengan Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung untuk melaksanakan syiar paham khilafah dengan tujuan mendirikan negara, yang itu dilaksanakan 29 Mei 2022," ujar Kombes Totok di Surabaya, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga

Totok mengatakan, konvoi yang dilakukan anggota Khilafatul Muslimin berlangsung serentak di berbagai daerah pada Ahad, 29 Mei 2022. Selain di Surabaya, konvoi serupa juga digelar di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Lampung.

Dalam konvoi tersebut, cara yang dilakukan anggota Khilafatul Muslimin di berbagai daerah juga sama, yakni menyebar brosur, mengimbau, dan mengajak masyarakat mendukung Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung. Selain syiar khilafah, Kombes Totok menyebut penyidik saat ini juga sedang mendalami sumber dana Khilafatul Muslimin Surabaya Raya.

"Kalau sementara dari barang bukti yang diamankan, sumber dananya masih iuran dari anggota. Akan tetapi, saat ini masih pendalaman, apakah ada dana dari luar atau tidak," ucapnya.

Informasi diperoleh menyebutkan Abdul Qadir Hasan Baraja mendirikan Khilafatul Muslimin pada 1977. Kemudian, Abdul Qadir Hasan Baraja juga turut mendirikan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2000.

Khilafatul Muslimin juga disebut memiliki kedekatan dengan kelompok radikal. Kendati demikian, lanjut Totok, penyidik Polda Jatim masih mendalami lebih lanjut untuk memastikan kebenaran Khilafatul Muslimin terafiliasi dengan jaringan terorisme.

"Kami saat ini masih mendalaminya terkait dengan jaringan itu. Sementara untuk seorang tersangka (Aminuddin), tadi malam sudah langsung kami tahan," katanya.

Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Al-Ahzab ayat 50)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement