Sabtu 11 Jun 2022 10:04 WIB

LKAAM Sumbar: Restoran Minang tak Halal Dapat Mengurangi Minat Orang ke Rumah Makan Padang

Publik digegerkan dengan hadirnya restoran rendang babi di kawasan Kelapa Gading

Rep: Febrian Fachri / Red: Nidia Zuraya
Nasi rendang (Ilustrasi)
Foto: Pixabay
Nasi rendang (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sekretaris Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat, Jasman Rizal, mengecam kemunculan restoran Minang yang menyediakan makanan tidak halal. Menurut Jasman, hal itu dapat mengurangi minat orang untuk datang ke rumah makan Padang.

"Jangan nanti orang akan ragu-ragu makan di restoran padang. Selama ini orang mengenal rumah makan atau restoran Padang itu identik dengan masakan halal," kata Jasman, Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga

LKAAM lanjut Jasman akan memintai pertanggungjawaban dari pemilik restoran tersebut. Karena menurut dia, mendirikan restoran dengan label Minang tapi menyajikan menu tidak halal yang telah mencoreng citra baik masakan Padang.

"Ketua Umum LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Datuk Nan Sati juga menegaskan akan meminta pertanggungjawaban pemilik restoran tersebut secara hukum," ujar Jasman.

Publik digegerkan dengan hadirnya restoran Babi Ambo di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Restoran yang menyediakan menu khas Padang berbahan dasar babi, seperti nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi ramas Babiambo, dan menu lainnya itu mendapat kritikan dari masyarakat, khususnya suku Minangkabau. Hal itu karena nasi Padang selalu menjual makanan halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement