Forkopimda Kabupaten Semarang Bahas Penanganan PMK Melalui Anggaran BTT
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas Polsek Kaliwungu dan Kecamatan Kaliwungu memasang rambu peringatan di kandang milik warga di Kecamatan kaliwungu, Kabupaten Semarang. Pemasangan rambu peringatan ini untuk mencegah penyebaran PMK pada hewan ternak. | Foto: dok. Polesk Kaliwungu
REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, segera menggelar rapat koordinasi.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan di kantor Bupati Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang ini salah satunya membahas tentang pemanfaatan Belanja Tak Terduga (BTT) untuk mendukung penanganan serta pencegahan meluasnya wabah PMK.
Seperti diketahui, wabah penyakit pada hewan ternak ruminansia kuku belah tersebut terus meluas di wilayah ini, sehingga langkah-langkah penanganan yang melibatkan bebagai pihak harus terus dikoordinasikan.
“Berdasarkan Inmendagri yang baru, daerah-daerah yang belum menganggarkan percepatan penanggulangan PMK bisa memakai bisa memanfaatkan dana BTT,” ungkap Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha di Ungaran, Senin (13/6/2022).
Selain menindaklanjuti Inmendagri, lanjut Ngesti, rapat koordinasi juga dilakukan untuk melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang sudah diambil oleh pemkab dalam menangani dan menanggulangi PMK.
Salah satunya terkait penutupan seluruh pasar hewan yang ada guna memutus lalu lintas hewan ternak dari dan keluar daerah yang saat ini masih diberlakukan oleh Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang.
Sejauh ini penutupan pasar hewan sementara telah dilakukan mulai 22 Mei 2022 lalu dan saat ini masih dalam masa perpanjangan sampai 20 Juni 2022 nanti. Evaluasi akan melihat sejauhmana perkembangan dari upaya penutupan pasar hewan tersebut.
“Kita akan melihat perkembangannya, semoga nanti semakin turun. Kalau turun kita akan kaji kembali apakah perlu perpanjangan lagi atau tidak terkait dengan operasional pasar hewan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang disampaikan Dispertanikap Kabupaten Semarang, saat ini ada 1.675 ekor hewan ternak yang terindikasi (suspek) PMK. Lima ekor di antaranya terkonfirmasi positif PMK berdasarkan pengambilan uji sampel.
“Dari jumlah tersebut sebanyak 18 ekor sapi dilaporkan mati dan yang sudah membaik setelah dilakukan penanganan mencapai 104 ekor,” tambah dia.
Bupati juga menyampaikan, dalam rangka penanganan PMK Pemkab Semarang, bersama dengan gugus tugas telah memberikan bantuan berupa bantuan berupa obat-obatan, APD, dan peralatan suntik.
Termasuk di dalamnya hand sanitizer serta kebutuhan lain dalam mendukung penanganan penyebaran PMK di Kabupaten Semarang. “Total bantuan yang sudah dikeluarkan dan disalurkan tersebut mencapai Rp 300 juta,” jelasnya.
Pemkab Semarang, lanjutnya, juga telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala esa (kades) di Kabupaten Semarang untuk mengalokasikan sebagian dana desa (DD) bagi penanganan dan peanggulangan PMK di wilayahnya.
“Seperti halnya penanganan pandemi Covid-19, sebagian dana desa saat ini juga diperbolehkan untuk membantu penanganan penyebaran PMK,” tegas bupati.