Selasa 14 Jun 2022 04:24 WIB

Cegah PMK, Polres Madiun Lakukan Penyekatan Mobilitas Hewan Ternak

Penyekatan tersebut intensif dilakukan menjelang momentum Idul Adha

Petugas memeriksa kesehatan hewan kurban milik peternak yang akan dijual di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (27/7/2020). Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun memeriksa hewan kurban di sejumlah lokasi penjualan hewan kurban untuk memastikan hewan yang dijual untuk kurban dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat untuk kurban. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/SISWOWIDODO
Petugas memeriksa kesehatan hewan kurban milik peternak yang akan dijual di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (27/7/2020). Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun memeriksa hewan kurban di sejumlah lokasi penjualan hewan kurban untuk memastikan hewan yang dijual untuk kurban dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat untuk kurban. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN--Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun melakukan penyekatan mobilitas ternak sapi dan kambing untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di perbatasan Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan, penyekatan dilakukan berkoordinasi dan kolaborasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun."Ada dua titik yang lokasi penyekatan mobiltas ternak sapi dan kambing. Yakni perbatasan Kabupaten Madiun dengan Ponorogo dan Kabupaten Madiun dengan Ngawi," ujar AKBP Anton di Madiun, Senin (13/6/2022).

Baca Juga

Menurut dia, penyekatan tersebut intensif dilakukan menjelang momentum Idul Adha yang biasanya lalu lintas ternak meningkat seiring tingginya kebutuhan sapi dan kambing untuk berkurban.Dalam penyekatan tersebut, timnya yang bertugas memastikan hanya hewan ternak sapi dan kambing sehat yang boleh masuk wilayah Kabupaten Madiun. Hal itu untuk mencegah penularan PMK di wilayah setempat.

Selain diperiksa secara fisik oleh petugas saat penyekatan, hewan ternak sapi dan kambing yang sehat itu ditunjukkan dengan surat jalan atau keterangan dari Dinas Peternakan wilayah asal."Jadi mohon maaf, jika ada pedagang atau sopir yang tidak dapat menunjukkan surat sehat dari dinas peternakan asal, terpaksa harus putar baik," kata dia.

Pihaknya juga mengimbau pemilik ternak untuk tidak melakukan transaksi jual beli di pasar hewan karena berisiko mempercepat penularan penyakit."Kami akan terus memasifkan pelaksanaan penyekatan tersebut dengan pihak pemkab. Harapan permasalahan wabah virus PMK ini bisa segera ditangani dengan cepat," katanya.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement