Selasa 14 Jun 2022 01:10 WIB

Pemkot Jakpus Larang Penjualan Hewan Qurban di Fasilitas Umum

Fasum dan fasos tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat berdagang.

Pedagang menjual hewan kurban dengan memanfaatkan trotoar Jl KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (9/8).
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang menjual hewan kurban dengan memanfaatkan trotoar Jl KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (9/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat melarang keras para pedagang menjual hewan qurban di fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk trotoar untuk pejalan kaki. "Yang jelas fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat berdagang," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Bakwan mengatakan, keberadaan pedagang hewan qurban selain mengganggu pejalan kaki, juga berpotensi membuat macet di jalan sekitarnya. Pihaknya juga akan menyediakan lahan sebagai lokasi tempat penampungan hewan qurban bagi pedagang.

Baca Juga

"Kita sedang carikan lahan buat pedagang. Lahan itu biasanya milik pribadi dan hewan qurban bisa ditampung di situ," kata dia. 

Saat ini lahan pribadi yang siap sebagai tempat penampungan hewan qurban baru ada di wilayah Kecamatan Kemayoran dan Cempaka Putih. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adhapada Sabtu, 9 Juli mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) melalui koordinasi Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) juga akan melakukan peninjauan hewan qurban.

Peninjauan kesehatan terhadap hewan qurban akan dilakukan untuk memastikan hewan terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). "Nanti di lahan penampungan tempat hewan qurban, kita akan lakukan pemeriksaan kesehatan. Pengecekan ini untuk mencegah persebaran penyakit PMK," katanya. 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement