In Picture: Pengadilan Tipikor Vonis Dua Pejabat Audit Ditjen Pajak
Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak divonis 9 dan 8 tahun penjara..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi
Terdakwa kasus suap pajak Wawan Ridwan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada dua mantan Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan dengan vonis 9 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan Alfred Simanjuntak dengan vonis 8 tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus suap pajak Wawan Ridwan (kanan) dan Alfred Simanjuntak (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada dua mantan Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan dengan vonis 9 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan Alfred Simanjuntak dengan vonis 8 tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus suap pajak Wawan Ridwan (kanan) dan Alfred Simanjuntak (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada dua mantan Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan dengan vonis 9 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan Alfred Simanjuntak dengan vonis 8 tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus suap pajak Wawan Ridwan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada dua mantan Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan dengan vonis 9 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan Alfred Simanjuntak dengan vonis 8 tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus suap pajak Alfred Simanjuntak bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada dua mantan Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan dengan vonis 9 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan Alfred Simanjuntak dengan vonis 8 tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus suap pajak Alfred Simanjuntak saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada dua mantan Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan dengan vonis 9 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan Alfred Simanjuntak dengan vonis 8 tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada dua mantan Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/6).
Wawan Ridwan dengan vonis 9 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan Alfred Simanjuntak dengan vonis 8 tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
sumber : Antara Foto
Advertisement