Selasa 14 Jun 2022 20:07 WIB

In Picture: Pengadilan Tipikor Vonis Dua Pejabat Audit Ditjen Pajak

Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak divonis 9 dan 8 tahun penjara..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus suap pajak Wawan Ridwan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada dua mantan Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan dengan vonis 9 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan Alfred Simanjuntak dengan vonis 8 tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap pajak Wawan Ridwan (kanan) dan Alfred Simanjuntak (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada dua mantan Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan dengan vonis 9 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan Alfred Simanjuntak dengan vonis 8 tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap pajak Wawan Ridwan (kanan) dan Alfred Simanjuntak (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada dua mantan Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan dengan vonis 9 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan Alfred Simanjuntak dengan vonis 8 tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap pajak Wawan Ridwan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada dua mantan Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan dengan vonis 9 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan Alfred Simanjuntak dengan vonis 8 tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap pajak Alfred Simanjuntak bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada dua mantan Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan dengan vonis 9 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan Alfred Simanjuntak dengan vonis 8 tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap pajak Alfred Simanjuntak saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada dua mantan Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan dengan vonis 9 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan Alfred Simanjuntak dengan vonis 8 tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada dua mantan Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/6).

Wawan Ridwan dengan vonis 9 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan Alfred Simanjuntak dengan vonis 8 tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement