Satpol PP Gencarkan Penertiban Izin Pendirian Bangunan di DIY
Red: Muhammad Fakhruddin
Satpol PP Gencarkan Penertiban Izin Pendirian Bangunan di DIY (ilustrasi). | Foto: Republika/Neni Ridarineni
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta menggencarkan penertiban perizinan pendirian bangunan pribadi maupun komersil di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menuturkan penertiban diprioritaskan di tiga wilayah tersebut karena dinilai paling gencar melakukan pembangunan di provinsi ini. "Pusat pengembangan kan di daerah itu, maka potensi pelanggaran-pelanggaran ya indikasinya di tiga wilayah itu," ujar dia, Kamis (16/6/2022).
Menurut Noviar, penertiban bukan hanya menyasar hotel maupun apartemen, melainkan seluruh bangunan baik pribadi maupun komersil yang seharusnya memiliki IMBhingga izin pemakaian air tanah. "Untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) kan harus ada dokumen amdal (analisis dampak lingkungan) dan dokumen persetujuan masyarakat, nanti akan kami lihat," ujar dia.
Noviar memastikan penertiban perizinan tersebut bukan dipicu munculnya kasus dugaan suap IMB apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Penegakan peraturan daerah terkait perizinan tersebut mulai digencarkan kembali seiring penurunan status PPKM di DIY ke level 1, katanya.
"Ini sebetulnya sudah jalan cuma kemarin agak berkurang karena fokus kami masih di PPKM," ujar Noviar.
Satpol PP kabupaten/kota, kata dia, akan melakukan penindakan pemilik bangunan yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan sesuai peraturan daerah. "Ada dua pola yang kami lakukan, pertama adalah nonyustisidengan peringatan-peringatan dan edukasi. Kemudian kalau tidak bisa (ditertibkan) baru dilakukan pola yustisi dengan mengajukan ke pengadilan," kata dia.
Meski pemilik bangunan dapat menunjukkan bukti perizinan, menurut Noviar, petugas masih akan mengecek potensi pelanggaran peruntukan izin yang diterbitkan dengan realitas di lapangan. Misalnya, bangunan yang seharusnya berdasarkan izin berupa pemondokan akan tetapi pada praktiknya diwujudkan dalam bentuk hotel.
"Izin bangunan didirikan 100 meter persegi tetapi di lapangan jadi 200 meter persegi, itu kan pelanggaran atau misalnya bentuk bangunan harusnya dua lantai tetapi di lapangan berdiri empat lantai," ujar dia.
Sementara itu, mengenai bagaimana proses perizinan itu diperoleh, menurut Noviar, sepenuhnya menjadi ranah Dinas Perizinan kabupaten/kota. "Saya minta masyarakat atau pengusaha ketika melaksanakan pembangunan ya ditaati aturan tentang perizinan karena di lapangan banyak temuan bangunan tidak berizin, bahkan ada hotelyang kami temukan belum berizin," ujar dia.