Satpol PP Gencarkan Penertiban Izin Pendirian Bangunan di DIY

Red: Muhammad Fakhruddin

Satpol PP Gencarkan Penertiban Izin Pendirian Bangunan di DIY (ilustrasi).
Satpol PP Gencarkan Penertiban Izin Pendirian Bangunan di DIY (ilustrasi). | Foto: Republika/Neni Ridarineni

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta menggencarkan penertiban perizinan pendirian bangunan pribadi maupun komersil di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menuturkan penertiban diprioritaskan di tiga wilayah tersebut karena dinilai paling gencar melakukan pembangunan di provinsi ini. "Pusat pengembangan kan di daerah itu, maka potensi pelanggaran-pelanggaran ya indikasinya di tiga wilayah itu," ujar dia, Kamis (16/6/2022).

Menurut Noviar, penertiban bukan hanya menyasar hotel maupun apartemen, melainkan seluruh bangunan baik pribadi maupun komersil yang seharusnya memiliki IMBhingga izin pemakaian air tanah. "Untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) kan harus ada dokumen amdal (analisis dampak lingkungan) dan dokumen persetujuan masyarakat, nanti akan kami lihat," ujar dia.

Noviar memastikan penertiban perizinan tersebut bukan dipicu munculnya kasus dugaan suap IMB apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Penegakan peraturan daerah terkait perizinan tersebut mulai digencarkan kembali seiring penurunan status PPKM di DIY ke level 1, katanya.

Baca Juga

"Ini sebetulnya sudah jalan cuma kemarin agak berkurang karena fokus kami masih di PPKM," ujar Noviar.

Satpol PP kabupaten/kota, kata dia, akan melakukan penindakan pemilik bangunan yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan sesuai peraturan daerah. "Ada dua pola yang kami lakukan, pertama adalah nonyustisidengan peringatan-peringatan dan edukasi. Kemudian kalau tidak bisa (ditertibkan) baru dilakukan pola yustisi dengan mengajukan ke pengadilan," kata dia.

Meski pemilik bangunan dapat menunjukkan bukti perizinan, menurut Noviar, petugas masih akan mengecek potensi pelanggaran peruntukan izin yang diterbitkan dengan realitas di lapangan. Misalnya, bangunan yang seharusnya berdasarkan izin berupa pemondokan akan tetapi pada praktiknya diwujudkan dalam bentuk hotel.

"Izin bangunan didirikan 100 meter persegi tetapi di lapangan jadi 200 meter persegi, itu kan pelanggaran atau misalnya bentuk bangunan harusnya dua lantai tetapi di lapangan berdiri empat lantai," ujar dia.

Sementara itu, mengenai bagaimana proses perizinan itu diperoleh, menurut Noviar, sepenuhnya menjadi ranah Dinas Perizinan kabupaten/kota. "Saya minta masyarakat atau pengusaha ketika melaksanakan pembangunan ya ditaati aturan tentang perizinan karena di lapangan banyak temuan bangunan tidak berizin, bahkan ada hotelyang kami temukan belum berizin," ujar dia.

Terkait


Satpol PP Kota Madiun Temukan Enam Pasangan tak Sah Saat Razia Indekos

Kepala Satpol PP DKI Ingatkan Jajaran Tegakkan Seluruh Perda

Tak Bayar Sewa Rumah Selama 18 Tahun, Ini Akibatnya

DPRD Surabaya Minta Penjualan Barang Hasil Penertiban Satpol PP Diusut

Regulasi SOP Pol PP dan Kode Etik Pol PP Dibutuhkan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark