Jumat 17 Jun 2022 01:20 WIB

Pemkot Jaktim dan KAI Sepakat Tertibkan Lokalisasi Gunung Antang

Pemkot Jaktim menyebut izin penertiban Gunung Antang harus lewat KAI

Warga berjalan di samping Jembatan Terowongan Tiga di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Pemerintah Kota Jakarta Timur dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah sepakat mengenai rencana penertiban lokalisasi Gunung Antang di Matraman.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Warga berjalan di samping Jembatan Terowongan Tiga di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Pemerintah Kota Jakarta Timur dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah sepakat mengenai rencana penertiban lokalisasi Gunung Antang di Matraman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Timur dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah sepakat mengenai rencana penertiban lokalisasi Gunung Antang di Matraman.

Asisten Pemerintahan Kota (Pemkot) Jakarta Timur, Eka Darmawan mengatakan, kesepakatan itu tercapai setelah kedua pihak melakukan pembahasan di Kantor Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim) terkait rencana penertiban."Sudah (ada kesepakatan), hanya tahapannya perlu dilalui," kata Eka Darmawan di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Eka menambahkan, tahapan itu berupa surat dari PT KAI selaku pemilik lahan dan pelaksanaan rapat koordinasi teknis penertiban yang akan dilakukan. Dia mengatakan, Pemkot Jakarta Timur masih menunggu pihak PT KAI untuk memenuhi tahapan tersebut. 

"Tahapannya surat dari PT KAI selaku pemilik tanah dan rapat koordinasi teknis," ujar Eka.

Rencana penertiban lokalisasi Gunung Antang santer terdengar setelah adanya penyerangan yang dilakukan komplotan diduga preman dari tempat tersebut ke permukiman warga di RW 01, Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur.

Penyerangan ke permukiman warga itu terjadi Ahad (12/6) dan Senin (13/6) dini hari. Komplotan penyerangan itu merusak rumah warga menggunakan batu hingga senjata api.

Tak hanya itu, sejumlah warga juga mengalami luka lebam akibat pukulan benda tumpul hingga luka bacok akibat senjata tajam. Warga yang menjadi korban telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur dan teregister dengan nomor LP/B/1274/VI/2022/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA TIMUR/ POLDA METRO JAYA.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement