BNNP Jatim Musnahkan 19 Kilogram Ganja Hasil Sitaan
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menunjukkan sejumlah barang bukti saat pemusnahan barang bukti narkoba di BNNP Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/6/2022). BNNP Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba sabu seberat 18,85 kilogram dan ganja kering seberat 3,4 ons dari delapan tersangka di lima tempat kejadian perkara berbeda. | Foto: ANTARA/Didik Suhartono
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang disita dari delapan tersangka di lima tempat kejadian perkara berbeda. Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y Katiandagho menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 18.855 gram dan sabu 338 gram.
Daniel menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya disita dari tersangka TR dan RF yang ditangkap di Krian, Sidoarjo, pada Senin 18 April 2022. Dari kedua tersangka petugas menyita narkotika jenis ganja sebanyak dua bungkus dengan berat masing-masing 989,05 gram dan 1.000 gram.
"Disisihkan untuk pemeriksaan dan pembuktian perkara 2,26 gram. Sisanya narkotika jenis ganja seberat 1.986,8 gram dilakukan pemusnahan," ujar Daniel di Kantor BNNP Jatim, Surabaya, Jumat (17/6/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan selanjutnya diperoleh dari tersangka YG yang ditangkap di Kecamatan, Karang Pilang, Surabaya pada Sabtu 7 Mei 2022. Barang bukti yang diamankan dari tersangka YG adalah narkotika jenis ganja 7 gram yang berada di dalam saku celananya. Setelah dikembangkan, petugas kembali mengamankan empat paket narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 493 gram, 512 gram, 471 gram, dan 505 gram.
"Jadi total keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja (dari Yg) adalah 1.981 gram. Disisihkan untuk pemeriksaan dan pembuktian perkara seberat 20 gram, sisanya seberat 1.961 gram dilakukan pemusnahan," ujarnya.
Selanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan diamankan dari tersangka HG dan AH yang ditangkap di kantor J&T Cabang Thamrin, Klojen, dan di Lapangan Bandulan, Sukun, Kota Malang, pada Sabtu, 14 Mei 2022. Dari kedua tersangka petugas mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 15 bungkus, dengan berat total 14.982 gram.
Untuk pemeriksaan dan pembuktian perkara seberat 75 gram, sisanya 14.907 gram dilakukan pemusnahan. Kemudian, barang bukti yang juga turut dimusnahkan disita dari tersangka AF yang ditangkap di Kalibaru, Banyuwangi, pada 28 Mei 2022.
Barang bukti yang diamankan seberat 146 gram, di mana untuk pemeriksaan dan pembuktian perkara disisakan 10 gram, dan sisanya seberat 136 gram dilakukan pemusnahan. Terakhir, barang bukti yang dimusnahkan disita dari tersangka AW dan MA yang ditangkap di Pintu Tol 2 Sidoarjo pada Kamis, 2 Juni 2022.
Barang bukti yang diamankam dari kedua tersangka adalah narkotika jenis sabu 212 gram. Untuk pemeriksaan dan pembuktian disisakan 10 gram, dan sisanya seberat 202 gram dilakukan pemusnahan.